Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Pengedar Narkoba

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin

Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Pengedar Narkoba (ilustrasi).
Ditresnarkoba Polda Jatim Tangkap Pengedar Narkoba (ilustrasi). | Foto: Foto : MgRol_94

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua tempat yang berbeda. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku merupakan jaringan antarprovinsi yang biasa mengedarkan barang haram tersebut dari Jakarta ke Surabaya. 

"Hanya selisih tiga hari yaitu tanggal, 12 dan 15 September 2021, pengedar narkoba jaringan antarprovinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. Pelaku berinisial MMS diamankan di tempat parkir Mc Donald Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, dan pelaku berinisial IR diamankan di salah satu hotel di daerah Rungkut, Surabaya," kata Gatot di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (4/10).

Gatot mengatakan, penangkapan kedua tersangka berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkoba. Polisi kemudian mampu menangkap MMS dan mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor seluruhnya 1.577,85 gram, dan narkotika jenis pil ekstasi dengan jumlah total seluruhnya 675 butir.

"Sedangkan dari tangan tersangka IR yang merupakan warga Jakarta, polisi mengamankan satu kantong plastik yang berisi 1 bungkus teh china berisi sabu dengan berat kotor 1.040 gram," ujar Gatot.

Kasubdit III Diresnarkoba Polda Jatim Kompol Toni Kasmiri mengatakan, barang haram tersebut sengaja didatangkan dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Jawa Timur. Berdasarkan pengakuan tersangka MMS disetiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebesar Rp 1,2 juta, dan transaksi tersebut sudah tiga kali ia lakukan. 

"Ditresnarkoba Polda Jatim akan terus melakukan pengembangan dan akibat ulahnya, kedua budak narkoba jaringan antarprovinsi ini dijerat dengan pasal 112 dan 114, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Toni.

Terkait


Polres Sumenep Tangkap ASN Terkait Narkoba

Polres Sampang Tangkap 10 Orang Pengedar Narkoba

Cerita Pesantren Inabah 2 Putri Rehab Para Pecandu Narkoba

Polres Badung Sita Satu Paket Sabu dari Oknum ASN di Bali

Polisi Menyidik Pengedar Narkoba di Pematang Siantar

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark