Senin 04 Oct 2021 14:19 WIB

Inggris: Aturan Brexit Terkait Irlandia Utara Amat Berbahaya

Inggris ancam hapus beberapa ketentuan perjanjian pasca-Brexit dengan Irlandia Utara

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
 Perdana Menteri Inggris Boris Johnson berdiri di sebelah bendera Union Jack. Inggris ancam hapus beberapa ketentuan perjanjian pasca-Brexit dengan Irlandia Utara. Ilustrasi.
Foto: AP/Olivier Hoslet/Pool EPA
Perdana Menteri Inggris Boris Johnson berdiri di sebelah bendera Union Jack. Inggris ancam hapus beberapa ketentuan perjanjian pasca-Brexit dengan Irlandia Utara. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MANCHESTER - Inggris akan mengancam menghapus beberapa ketentuan perjanjiannya yang mengawasi perdagangan pasca-Brexit dengan Irlandia Utara karena dianggap terlalu merusak jika dipertahankan. Dalam pidatonya pada konferensi Partai Konservatif di kota Manchester, Inggris utara, Menteri Brexit David Frost akan mendesak Uni Eropa (UE) untuk membantu menemukan solusi yang disepakati untuk masalah dalam perjanjian tersebut, menurut pernyataan partai yang berkuasa itu.

"Dia akan memperingatkan bahwa 'upaya coba-coba' tidak akan memperbaiki masalah mendasar dengan Protokol (Irlandia Utara)," kata pernyataan itu.

Baca Juga

Pemerintah Inggris telah mendesak UE selama berbulan-bulan untuk merundingkan kembali ketentuan yang disebut protokol Irlandia Utara, yang mengatur perdagangan Inggris dengan provinsinya itu. Irlandia Utara berbatasan dengan negara anggota UE, Irlandia. UE telah mengatakan tidak akan merundingkan kembali ketentuan tersebut.

Protokol Irlandia Utara adalah bagian dari penyelesaian pemisahan Brexit yang dinegosiasikan oleh Perdana Menteri Inggris Boris Johnson dengan UE. Protokol itu telah menciptakan perbatasan pabean yang nyata antara Inggris dan Irlandia Utara untuk menjaga arus perdagangan bebas antara Irlandia Utara dan Irlandia.

Inggris telah mengancam akan memberlakukan Pasal 16 dari perjanjian tersebut, yang memungkinkan kedua pihak menghilangkan beberapa persyaratan secara sepihak jika terbukti merugikan. Menurut kutipan dari pidatonya, Frost akan mengatakan ambang batas untuk pemberlakuan Pasal 16 telah terpenuhi.

UE akan segera menanggapi secara penuh command paper oleh Inggris pada Juli yang menyerukan perubahan mendasar pada protokol. Command paper adalah dokumen resmi pemerintah Inggris yang ditujukan kepada parlemen.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement