Senin 04 Oct 2021 14:30 WIB

Saksi: Azis Punya 8 Orang untuk Amankan Kasus di KPK

Sekda Tanjungbalai jadi saksi kasus terkait Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai Yusmada menyebut Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat dimanfaatkan untuk pengamanan perkara. Pengakuan itu disampaikan Yusmada saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/10).

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 19, paragraf dua, saudara menerangkan bahwa M Syahrial mengatakan dirinya bisa kenal dengan Robin karena dibantu dengan Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI karena dipertemukan di rumah Azis di Jakarta. M Syahrial juga mengatakan bahwa Azis punya 8 orang di KPK yang bisa digerakkan oleh Azis untuk kepentingan Azis OTT atau amankan perkara, salah satunya Robin. Itu Azis Syamsuddin ada amankan OTT dan pengamanan perkara, perkara apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Heradian Salipi, Senin.

"Tidak ada disampaikan," jawab Yusmada. Dia menjadi saksi untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp 11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Yusmada sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019. "Kepentingan Azis Syamsuddin maksudnya apa?" tanya jaksa."Saya tidak tahu," jawab Yusmada.

"Cuma ngomong untuk kepentingan Azis Syamsuddin saja?" tanya jaksa. "Iya Pak," jawab Yusmada.

"Di BAP saudara mengatakan 'bisa digerakkan untuk kepentingan Azis Syamsuddin', tidak bicara apa-apa lagi?" tanya jaksa. "Tidak Pak hanya itu saja Pak," jawab Yusmada.

Yusmada juga membenarkan keterangannya mengenai Robin Pattuju dapat mengamankan perkara Wali Kota Tanjungbalai non-aktif M Syahrial.

"Di lain waktu M Syahrial bercerita di hadapan saya dan pejabat pemerintah kota lainnya, waktunya setelah penyerahan uang terakhir ke Robin bahwa ada orang di KPK mengamankan M Syahrial bahwa perkaranya di KPK sudah diamankan, itu benar?" tanya jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

"Iya, benar, saya tetap pada keterangan," jawab Yusmada.

Terhadap keterangan Yusmada itu, Robin menyebut tidak pernah mengenalkan penyidik KPK lain ke Azis Syamsuddin."Saya tidak pernah mengenalkan penyidik lain ke Azis Syamsuddin. Saya kenal Azis Syamsuddin karena dikenalkan oleh Dedi Riyanto yang merupakan ajudan Azis Syamsudin," kata Robin.

Yusmada diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019. Dia mengakui pernah memberikan uang Rp100 juta kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial melalui orang dekat Syahrial bernama Sajari Lubis.

"Sajari Lubis mendatangi saya saat masa seleksi, katanya saya akan jadi Sekda tapi kalau terpilih saya akan kasih uang terima kasih ke Syahrial. Jadi saya dilantik 12 September 2019 lalu pada tanggal 6 September saya diminta untuk menyiapkan Rp 100 juta," jelas Yusmada.

Namun sekitar 10 hari setelah ia dilantik, Yusmada pun dipanggil KPK terkait proses seleksi sekda. "Setelah 1,5 atau 2 tahun kemudian Pak Wali Kota menyampaikan ke saya kasus akan ditingkatkan ke penyidikan tapi tidak ada masalah karena ada orang yang membantu kita namanya Robin sebagai penyidik di KPK," kata Yusmada.

Dalam surat dakwaan disebutkan Robin dan Maskur Husain menerima Rp 1,695 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial untuk mengamankan penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai agar tidak naik ke tahap penyidikan di KPK. Robin awalnya dikenalkan ke Syahrial oleh Azis pada Oktober 2020.

Saat pertemuan, Syahrial meminta ke Robin agar penyelidikan perkara jual beli jabatan tidak naik ke penindakan. Robin kemudian membahasnya dengan Maskur Husain yang berprofesi sebagai advokat lalu sepakat meminta imbalan sejumlah Rp 1,7 miliar.

Uang diberikan secara bertahap pada November 2020-April 2021 melalui transfer ke rekening Riefka Amalia, yaitu adik teman perempuan Robin (Rp 1,275 miliar), transfer ke rekening Maskur pada 22 Desember 2020 (Rp 200 juta), pemberian tunai sebesar Rp 10 juta pada Maret 2021, dan pemberian tunai senilai Rp210 juta pada 25 Desember 2020.

Robin juga menyampaikan informasi bahwa tim KPK tidak akan datang ke Kota Tanjungbalai karena tim sudah diamankan Robin pada November 2020. Uang senilai Rp 1,695 miliar itu dibagi dua yaitu sebesar Rp 490 juta untuk Robin dan Rp 1,205 miliar untuk Maskur Husain.

Berita Terkait Kaitkan Berita

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement