REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK--Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menegaskan terkait sekolah langgar protokol kesehatan (prokes) akan dihentikan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
"Kami akan menghentikan kegiatan PTM Terbatas jika di satuan pendidikan tersebut ketahuan melanggar prokes Covid-19. Penghentian dilakukan baik secara total ataupun parsial," ujar Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono saat meninjau pelaksanaan PTMT di SMA Negeri 3 Depok, Senin (4/10).
Ia menambahkan, pihaknya pasti akan melakukan evaluasi pelaksanaan PTM Terbatas saat ini.
"Pasti akan kita evaluasi. Kalau terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan," ujar Imam.
Menurut Imam, guna mencegah timbulnya klaster baru di sekolah, pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan PTMT di Masa Pandemi Covid-19. Perwal tersebut salah satunya mengatur tentang kapasitas di dalam satu kelas tidak boleh lebih dari 20 peserta didik.
"Antisipasi untuk penularan Covid-19, bahwa kelasnya itu kedatangannya tidak full dalam satu kelas dan dijadwal sesuai dengan nomor absen genap-ganjil," jelasnya.
Ia berharap, kepada siswa-siswi agar selalu menjaga prokes Covid-19. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak fisik. "Serta selalui giat belajar dan harus berdoa kepada Allah SWT agar dijaga kesehatannya dan disukseskan belajarnya," tutur Imam.