Senin 04 Oct 2021 16:31 WIB

Pengamat: Anggota KPU-Bawaslu Harus Nonpartisan 

Bahkan, sesama penyelenggara pemilu tidak boleh memiliki ikatan perkawinan. 

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Pengamat ilmu politik dari Universitas Indonesia (UI), Sri Budi Eko Wardani, mengatakan, salah satu syarat utama calon anggota KPU maupun Bawaslu adalah nonpartisan. (Foto ilustrasi: Lambang KPU)
Foto: Antara
Pengamat ilmu politik dari Universitas Indonesia (UI), Sri Budi Eko Wardani, mengatakan, salah satu syarat utama calon anggota KPU maupun Bawaslu adalah nonpartisan. (Foto ilustrasi: Lambang KPU)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat ilmu politik dari Universitas Indonesia (UI), Sri Budi Eko Wardani, mengatakan, salah satu syarat utama calon anggota KPU maupun Bawaslu adalah nonpartisan. Hal ini disampaikannya mengingat keanggotaan penyelenggara pemilu di tingkat pusat akan berakhir pada 11 April 2022, menjelang Pemilu 2024. 

"Mencari yang nonpartisan ini sebetulnya tidak mudah karena rekam jejak kita itu memang kadang-kadang kita pernah berkecimpung dalam dunia aktivitas partisipasi politik, menjadi anggota partai, bahkan misalnya mendukung kandidat tertentu dan menjadi tim sukses dan sebagainya," ujar Sri dalam webinar pada Senin (4/10). 

Baca Juga

Dia menuturkan, partisipasi politik warga negara memang sesuatu yang sangat ditonjolkan dalam era reformasi kini. Namun, penyelenggara pemilu harus menegakkan sikap nonpartisan ini karena mereka yang mengelola pemilu dan bertanggung jawab dengan suksesi kepemimpinan nasional. 

Syarat utama ini menjadi tantangan tim seleksi penyelenggara pemilu dan DPR untuk mencari calon yang memiliki rekam jejak nonpartisan dan berintegritas. Ketentuan menyebutkan calon penyelenggara pemilu tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik minimal lima tahun saat mendaftar. 

Mereka harus mundur dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar. Bahkan, mereka juga tidak boleh memiliki ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

Paling penting juga, calon penyelenggara pemilu tidak pernah dipidana penjara lima tahun atau lebih. Untuk itu, para penyelenggara pemilu juga harus jujur, mulai dari keikutsertaannya pada proses rekrutmen hingga menjadi anggota KPU atau Bawaslu. 

Anggota penyelenggara pemilu yang dicari merupakan mereka yang ahli dalam bidang penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian. Tak hanya itu, penyelenggaraan pemilu sangat luas membutuhkan orang-orang yang mampu atau ahli dalam bidang lainnya, seperti logistik, manajerial, dan perencanaan anggaran agar keanggotaan yang terbentuk bisa mendukung kerja-kerja lembaga. 

"Syarat utama selain nonpartisan, dia juga kapabel dalam hal kepemiluan, kemudian sehat dan berintegritas, saya pikir ini yang harus dicari oleh panitia seleksi," kata Sri. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement