Senin 04 Oct 2021 18:29 WIB

Polri Masih Kordinasi untuk Pengangkatan 57 Eks KPK 

Rencana pengangkatan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri tersebut diusulkan Kapolri 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri masih menunggu mekanisme pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi Aparatus Sipil Negera di Korps Bhayangkara. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan mengatakan, kordinasi dan komunikasi untuk ‘menampung’ puluhan pegawai KPK ke Mabes Polri tersebut, masih terus dilakukan lintas kementerian, dan lembaga kepegawaian negara.

“Saya sampaikan terkait 56 atau 57 mantan pegawai KPK, masih terus berproses. Di mana proses tersebut, masih bekerja sama antara BKN (Badan Kepegawain Negara), dan Kemenpan RB (Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi), ASDM (Asisten Sumber Daya Manusia) Polri,” ujar Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/10). 

Kata dia, seluruh kesimpulan akhir dari rencana pengangkatan mantan pegawai KPK tersebut menjadi ASN Polri, akan terus dilakukan. “Jadi nanti, itu akan terus dilakukan untuk dirumuskan tentang bagaimana mekanismenya. Kita belum dapat update hasil akhirnya, karena sampai sekarang, masih terus dikordinasikan,” ujar Ramadhan. 

Ramadhan memastikan, jika sudah ada hasil kordinasi lintas lembaga terkait mantan pegawai KPK tersebut, akan secepatnya dilakukan pengangkatan menjadi ASN Polri. “Nanti itu akan segera disampaikan lebih lanjut bagaimana mekanismenya,” ujar Ramadhan.

Rencana pengangkatan puluhan mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri tersebut diusulkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Usulan tersebut mengemuka menyusul pemecatan terhadap 57 pegawai, penyelidik, dan penyidik KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). TWK itu, dilakukan KPK, bersama BKN, sebagai syarat bagi para pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN KPK.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement