Senin 04 Oct 2021 19:38 WIB

Polisi Bakal Jemput Paksa Pengelola Apartemen di Jaktim

Penyidik memanggil pengelola apartemen untuk perkara dugaan prostitusi anak.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Polisi terus mengusut dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur di sebuah apartemen di Jakarta Timur. (Foto: Ilustrasi prostitusi online)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Polisi terus mengusut dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur di sebuah apartemen di Jakarta Timur. (Foto: Ilustrasi prostitusi online)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi terus mengusut dugaan praktik prostitusi anak di bawah umur di sebuah apartemen di Jakarta Timur. Pihak penyidik pun telah melakukan pemanggilan kepada pengelola apartemen tetapi pengelola apartemen tersebut belum memenuhi pemanggilan.

Kanit 4 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dedi menegaskan, jika hari ini pihak pengelola tidak datang memenuhi pemeriksaan maka penyidik akan menjemput paksa. Sebab, pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya. 

Baca Juga

Menurut Dedi, pemanggilan sebelumnya pada Jumat (2/10), pihak pengelola tidak memenuhi panggilan pertama dari kepolisian. "Kalau nggak datang, ya, perintah membawa," tegas Dedi kepada awak media, Senin (4/10).

Namun, kata Dedi, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak keamanan apartemen tersebut terkait kasus prostitusi online. Kendati demikian, kepolisian memerlukan keterangan pengelola untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan apartemen dalam kasus tersebut. 

"Dari situ ketahuan siapa yang bertanggung jawab terhadap lingkungan tersebut apakah ada keterkaitan dengan mereka atau tidak," jelas Dedi.

Sebelumnya, Jajaran Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan itu, pihak kepolisian mengamankan tiga anak korban eksploitasi seksual.

"Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari salah satu orang tua korban. Dia melaporkan anaknya berinisial MF (17) tak kunjung pulang setelah izin bermain dengan temannya sejak awal September 2021 lalu," ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/9).

Pujiyarto mengatakan, orang tua korban melapor pada tanggal 24 September 2021 lalu. Dalam laporannya, ia mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur. 

Kemudian, penyidik bergerak dan melakukan penggerebekan ke salah satu unit Apartemen Sentra, pada Rabu (29/9) lalu. "Kami menemukan MF dan dua anak di bawah umur lainnya berinisial SIR (16) dan AJ (17) yang diduga turut menjadi korban eksploitasi seksual. Serta beberapa orang joki yang menjajakan anak dibawah umur untuk layanan seksual," kata Pujiyarto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement