REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pihak sekuriti bahwa Apartemen Sentra Timur (AST), Pulo Gebang, Jakarta Timur, kerap digunakan untuk praktik prostitusi daring. "Sudah berkali-kali dengar mereka dan sudah berkali-kali diusir, itu tapi dari keterangan sekuriti ya," kata Kepala Unit 4 di Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Dedisaat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/10).
Dedi mengungkapkan, informasi tersebut diperoleh dari keterangan pihak sekuriti yang diperiksa sebagai saksi usai polisi menggerebek praktik prostitusi anak di bawah umur di apartemen tersebut pada Rabu (28/9) sekitar pukul 17.00 WIB.
Atas pengungkapan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan beberapa unit apartemen yang juga digunakan untuk praktik prostitusi. "Ada enam (unit apartemen) sepertinya ya dalam satu tower," ujar Dedi.
Selain memeriksa pihak sekuriti, penyidik kepolisian juga telah memanggil pihak pengelola apartemen untuk diperiksa.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek lokasi yang diduga dijadikan tempat prostitusi daring di Apartemen Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur pada Rabu (28/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian, polisi mengamankan empat orang wanita pramuria, tiga di antaranya yang masih berstatus anak.
Polisi juga menangkap dua muncikari yang juga masih berstatus anak di bawah umur. Kedua muncikari tersebut masih berusia 17 tahun.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya pada awal September lalu. Pihak keluarga terus berupaya menghubungi korban namun tidak pernah mendapatkan balasan dari korban.
Kemudian pada 24 September lalu, orang tua korban tanpa sengaja melihat sebuah iklan prostitusi daring di media sosial yang menggunakan foto putrinya. Namun, baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 September.
Atas laporan tersebut, kepolisian langsung melakukan penggerebekan di Apartemen Sentra Timur dan mengamankan korban. Atas perbuatannya, para muncikari ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 76I junctoPasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara di atas lima tahun.