Selasa 05 Oct 2021 00:25 WIB

Polisi: Satpam Sebut AST Digunakan untuk Prostitusi

Kasus ini terungkap ketika salah satu korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tua.

Red: Agus Yulianto
Petugas memasang pemberitahuan penyegelan hotel/apatermen tempat prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur.
Foto: ANTARA/Fauzan
Petugas memasang pemberitahuan penyegelan hotel/apatermen tempat prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari pihak sekuriti bahwa Apartemen Sentra Timur (AST), Pulo Gebang, Jakarta Timur, kerap digunakan untuk praktik prostitusi daring. "Sudah berkali-kali dengar mereka dan sudah berkali-kali diusir, itu tapi dari keterangan sekuriti ya," kata Kepala Unit 4 di Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Dedisaat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/10).

Dedi mengungkapkan, informasi tersebut diperoleh dari keterangan pihak sekuriti yang diperiksa sebagai saksi usai polisi menggerebek praktik prostitusi anak di bawah umur di apartemen tersebut pada Rabu (28/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Atas pengungkapan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan kembali menemukan beberapa unit apartemen yang juga digunakan untuk praktik prostitusi. "Ada enam (unit apartemen) sepertinya ya dalam satu tower," ujar Dedi.

Selain memeriksa pihak sekuriti, penyidik kepolisian juga telah memanggil pihak pengelola apartemen untuk diperiksa.