Senin 04 Oct 2021 21:27 WIB

Gerai Makanan di Bioskop Kembali Diizinkan Buka

Pembukaan selama dua pekan ini hanya diterapkan di daerah dengan PPKM level 1-3.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Dwi Murdaningsih
Pembukaan bioskop (Ilustrasi)
Foto: republika/mardiah
Pembukaan bioskop (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah kini telah mengizinkan gerai makanan dan minuman di dalam bioskop untuk kembali dibuka. Namun, kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan ke depan ini hanya diterapkan di daerah dengan PPKM level 1-3.

Counter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka namun kapasitas bioskop tetap diberlakukan 50 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers terkait PPKM, Senin (4/10).

Baca Juga

Luhut mengatakan, kebijakan ini akan dievaluasi kembali pada seminggu ke depan. Jika terdapat perbaikan dalam penanganan pandemi Covid-19, maka penerapannya akan dikembangkan lagi.

“Jadi semua, saya ingatkan kita lakukan bertahap, bertingkat, berlanjut. Kita tidak ingin tiba-tiba yang nanti bisa sesuatu yang tidak terkendali terjadi,” kata dia.

Dalam perpanjangan PPKM level selama dua pekan ke depan ini, pemerintah juga mengizinkan pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal hingga 25 persen. Pembukaan pusat kebugaran ini tentunya juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dilakukan skrining melalui PeduliLindungi.

Luhut pun mengimbau agar masyarakat menjalankan aktivitasnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat mengingat risiko peningkatan kasus masih bisa terjadi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement