Pemkab Tulungagung Alih Fungsikan Rusunawa untuk Karantina

Red: Muhammad Fakhruddin

Pemkab Tulungagung Alihfungsikan Rusunawa untuk Karantina (ilustrasi).
Pemkab Tulungagung Alihfungsikan Rusunawa untuk Karantina (ilustrasi). | Foto: Antara/Yusuf Nugroho

REPUBLIKA.CO.ID,TULUNGAGUNG -- Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur mengalihfungsikan sementara Rusunawa Jepun II yang selesai dibangun pada akhir Desember 2020 untuk rumah karantina COVID-19.

"Rusunawa Jepun II difungsikan sebagai lokasi isolasi pasien COVID-19, karena Rusunawa UIN SATU Tulungagung dikembalikan fungsinya sebagai asrama mahasiswa," kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung, Anang Pratistianto di Tulungagung, Senin (4/10).

Kendati belum ada pasien isolasi masuk sejak difungsikan sebagai rumah karantina COVID-19, seluruh prasarana pelayanan dan penjagaan telah disiapkan. Pemanfaatan Rusunawa Jepun II untuk rumah karantina berdampak langsung bagi 50 keluarga dari golongan MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) yang sudah terlanjur mendaftar sebagai penyewa bangunan rusunawa. Mereka sementara masih harus menunggu, sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Sebelumnya, Rusunawa Jepun II juga difungsikan untuk menampung pekerja migran Indonesia (PMI) yang baru pulang dari luar negeri sejak beberapa bulan sebelumnya.Namun sifatnya hanya sebagai lokasi transit PMI. "Dulu sudah dipakai untuk PMI yang baru pulang," ujarnya.Disebutkan, 50 keluarga yang sudah mendaftar ini masih sabar menunggu. tak satupun dari mereka yang muncul niatan mundur.Anang berharap, Pandemi segera berlalu sehingga Rusunawa Jepun II bisa dikembalikan ke fungsi awalnya dan 50 KK yang telah mendaftar, bisa segera menempati kamar kamar di lokasi tersebut."Kalau saat ini kondisinya kosong kembali, semoga saja COVID-19 segera berlalu dan RusunawaJepun bisa ditempati jadi lokasi hunian," katanya.

Terkait


FIFA Sambut Positif Keputusan FA Soal Pemain Amerika Selatan

Penumpang dari Luar Negeri Jalani Tes PCR

Malaysia Beri Opsi Karantina Rumah Bagi Pelancong

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Pedagang Angkringan Berjuang di Jalur Hukum Protes PPKM   

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark