REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengelola Pasar Cipete Utara, Kebayoran Baru Jakarta Selatan mewajibkan seluruh pedagang dan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 saat memasuki pasar. Staf Pengelola Pasar Cipete Utara Warsito saat ditemui di Jakarta pada Senin (5/10) mengungkapkan pihaknya belum memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk mengawasi kewajiban sertifikat vaksin tersebut.
"Pengunjung dan pedagang diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin setiap memasuki pasar. Mereka wajib menunjukkan kartu vaksin secara manual atau lewat aplikasi kepada petugas keamanan," kata Warsito.
Dia mengatakan saat ini Pasar Cipete Utara belum menyediakan fasilitas scan kode batang (barcode) aplikasi PeduliLindungi sebagai media pengecekan sertifikat vaksin. Namun penyediaan itu bakal ditindaklanjuti ke depannya agar memudahkan pengunjung. Dengan demikian mereka bisa masuk pasar tanpa harus membawa sertifikat fisik atau membuka aplikasi lagi.
"Yang pasti mereka harus vaksin minimal dosis satu. Jadi, memang baru secara manual saja. Itu dilakukan untuk memastikan kalau mereka benar-benar sudah divaksin untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di pasar," katanya.
Di sisi lain, saat ini pengunjung di pasar tersebut sudah mulai normal kembali seiring dengan berbagai penyesuaian kebijakan operasional pasar di ibu kota. "Mungkin ada sekitar 90 persen kenaikan pengunjung selama PPKM Level 3 dibanding PPKM sebelumnya. Jadi mengalami kenaikan karena turunnya level PPKM juga diikuti berbagai penyesuaian," jelas Warsito.
Ia mengungkapkan jumlah pengunjung sebelum pemberlakuan PPKM berkisar 700 orang per hari. Pihaknya pun tidak memiliki cara khusus untuk menarik minat warga untuk berkunjung ke pasar tersebut. Warsito berharap PPKM di Jakarta turun kembali dan diikuti sejumlah pelonggaran lainnya sehingga diharapkan kunjungan masyarakat akan semakin bertambah.
"Ya kalau untuk menarik minat warga, tidak banyak cara. Paling bikin spanduk, ada pengumuman bahwa sekarang level PPKM sudah turun agar mereka datang," ungkapnya.