REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Perpanjangan PPKM di daerah penyangga Ibu Kota tersebut diberlakukan hingga 18 Oktober 2021.
Aturan itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3,2, dan level 1 di wilayah Jawa-Bali yang diteken pada 4 Oktober 2021.
"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang," bunyi bagian dari Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (5/10).
Di dalam beleid itu, ada aturan baru bagi wilayah Tangerang Raya dan sejumlah daerah lainnya mengenai aturan penduduk usia di bawah 12 tahun untuk memasuki mal atau pusat perbelanjaan. Pada Inmendagri sebelumnya, anak usia di bawah 12 tahun di Tangerang Raya dilarang memasuki mal, sementara pada Inmendagri terbaru sudah diperbolehkan.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," terangnya.