Selasa 05 Oct 2021 10:59 WIB

Datang ke Mal di Kota Bekasi Gratis Vaksinasi Covid-19

Pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19 berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Mas Alamil Huda
Summarecon Mall, Bekasi, Jawa Barat. Selama sepekan ke depan, terhitung Jumat (2/10), pusat perbelanjaan, restoran, hingga pedangang kaki lima di Bekasi hanya diizinkan buka hingga pukul 18.00 WIB.
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Summarecon Mall, Bekasi, Jawa Barat. Selama sepekan ke depan, terhitung Jumat (2/10), pusat perbelanjaan, restoran, hingga pedangang kaki lima di Bekasi hanya diizinkan buka hingga pukul 18.00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 Pada Gerai Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan/Mal di Kota Bekasi. Surat Edaran tersebut berkenaan dengan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi sebagai upaya untuk mencapai kekebalan kelompok.

Kepala Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, mengatakan, ada beberapa poin yang dicatat dalam surat edaran tersebut. Pertama, adalah mengenai pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19, yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2021. "Vaksinasi bertempat di 17 titik lokasi di Kota Bekasi," kata dia, Selasa (5/10).

Vaksinasi di 17 titik akan dilaksanakan secara komprehensif kepada masyarakat umum di Kota Bekasi dengan menggunakan vaksin Covid-19 yang tersedia sebanyak 100 (seratus) dosis per hari per titik lokasi. "Di setiap titik lokasi minimal dibutuhkan petugas sebanyak dua orang," ujar dia.

Adapun, Kepala Dinas Kesehatan nantinya akan menyiapkan sumber daya manusia/tenaga dalam penginputan PCare pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfostandi beserta jajarannya melakukan monitoring dan membantu apabila terjadi kendala dalam sistem dan jaringan pada saat pelaksanaan pelaporan dengan menggunakan Aplikasi PCare.

"Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Kesehatan beserta jajarannya melakukan monitoring di masing-masing titik lokasi yang menjadi tanggung jawabnya, serta kepala puskesmas membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian," tutur dia.

Baca juga : Ungkap Pencemaran Cisadane, DLH Tes Sampel Air

Pemkot juga mengimbau pengelola pusat perbelanjaan agar menugaskan anggota satuan keamanan di tempat masing-masing untuk membantu pengamanan dalam pelaksanaan program vaksinasi agar tidak terjadi kerumunan serta memudahkan warga masyarakat peserta vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk hadir dalam pelaksanaannya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement