REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19 Pada Gerai Vaksinasi di Pusat Perbelanjaan/Mal di Kota Bekasi. Surat Edaran tersebut berkenaan dengan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi sebagai upaya untuk mencapai kekebalan kelompok.
Kepala Humas Pemkot Bekasi, Sayekti Rubiah, mengatakan, ada beberapa poin yang dicatat dalam surat edaran tersebut. Pertama, adalah mengenai pelaksanaan program Vaksinasi Covid-19, yang berlangsung mulai 1 Oktober hingga 31 Oktober 2021. "Vaksinasi bertempat di 17 titik lokasi di Kota Bekasi," kata dia, Selasa (5/10).
Vaksinasi di 17 titik akan dilaksanakan secara komprehensif kepada masyarakat umum di Kota Bekasi dengan menggunakan vaksin Covid-19 yang tersedia sebanyak 100 (seratus) dosis per hari per titik lokasi. "Di setiap titik lokasi minimal dibutuhkan petugas sebanyak dua orang," ujar dia.
Adapun, Kepala Dinas Kesehatan nantinya akan menyiapkan sumber daya manusia/tenaga dalam penginputan PCare pelaksanaan Program Vaksinasi Covid-19.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfostandi beserta jajarannya melakukan monitoring dan membantu apabila terjadi kendala dalam sistem dan jaringan pada saat pelaksanaan pelaporan dengan menggunakan Aplikasi PCare.
"Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Kesehatan beserta jajarannya melakukan monitoring di masing-masing titik lokasi yang menjadi tanggung jawabnya, serta kepala puskesmas membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 kepada Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian," tutur dia.
Baca juga : Ungkap Pencemaran Cisadane, DLH Tes Sampel Air
Pemkot juga mengimbau pengelola pusat perbelanjaan agar menugaskan anggota satuan keamanan di tempat masing-masing untuk membantu pengamanan dalam pelaksanaan program vaksinasi agar tidak terjadi kerumunan serta memudahkan warga masyarakat peserta vaksinasi Covid-19 dosis kedua untuk hadir dalam pelaksanaannya.