REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melayangkan gugatan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait surat calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Gugatan terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT. Gugatan itu terdaftar Senin (4/10), dengan pihak tergugat Ketua DPR RI Puan Maharani.
"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Selasa (5/10).
Dalam gugatannya, MAKI menyatakan batal dan/atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan tergugat berupa: Surat Ketua DPR RI nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI. MAKI juga menyatakan bahwa Harry Zacharias Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai Anggota BPK RI.
"Yang aku gugat tetap surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat dua nama tidak memenuhi syarat. Dua nama itu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Hary Z Soeratin," ujarnya.
Untuk diketahui proses seleksi calon anggota BPK di DPR sudah rampung. Boyamin menegaskan bahwa pihaknya tidak menggugat pengesahan Nyoman Adhi Suryadnyana oleh DPR RI dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
"Jadi aku tidak gugat hasil rapur (rapat paripurna) yang mengesahkan Nyoman Adhi, yang digugat tetap surat ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat dua nama tidak memenuhi syarat," tuturnya.
"Jika surat ini batal, maka semua proses setelahnya menjadi cacat, termasuk hasil rapat paripurna DPR," imbuhnya.