Selasa 05 Oct 2021 11:15 WIB

Eks Pegawai KPK Bertemu Pejabat Polri, Ini yang Dibahas

Pertemuan eks pegawai KPK dengan pejabat polri pada Senin (4/10) masih tahap awal.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Penyidik senior KPK Novel Baswedan menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Sebanyak 57 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Farid Andhika mengatakan, pertemuan dengan pejabat polri pada Senin (4/10) masih tahap awal. Dia menyebut, tidak ada pembahasan khusus terkait perekrutan 57 eks pegawai lembaga antikorupsi.

"Pertemuan kemarin baru pertemuan awal sebagai tindak lanjut dari statemen Pak Kapolri dan belum ada pembahasan substantif. Tidak ada yang spesifik, rasanya ndak perlu juga saya jelaskan isinya perkenalan, dan bercerita tentang TWK (tes wawasan kebangsaan)," kata Farid Andhika di Jakarta, Selasa (5/10).

Dia mengungkapkan, pertemuan dengan Polri membicarakan sekaligus menertawakan pemecatan pegawai oleh pimpinan KPK melalui mekanisme TWK. Dia melanjutkan, puluhan pegawai juga masih belum menentukan sikap karena masih belum mengetahui seperti apa rencana detail dari Kapolri Sigit Listyo Prabowo.

Farid mengatakan, para mantan pegawai KPK masih menimbang dan akan meminta pendapat dari Komnas HAM dan Ombudsman RI. Dia melanjutkan, pegawai ingin mengetahui apakah perekrutan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman, Komnas HAM, dan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyerahkan tindak lanjut TWK menjadi kewenangan pemerintah.

MEnurut Farid, saat ini puluhan mantan pegawai lembaga antirasuah tengah berupaya melakukan konsolidasi dengan Ombudsman dan Komnas HAM. Namun, upaya tersebut hingga kini masih belum dapat terlaksana. "Kami sudah menyampaikan permintaan untuk audiensi, masih menunggu konfirmasi," katanya.

Baca juga : OJK Catat Nilai Pinjaman Fintech Tidak Lancar Rp 462 Miliar

Meski demikian, mantan sekretaris jenderal wadah pegawai KPK itu mengungkapkan nantinya akan ada pertemuan lanjutan dengan kepolisian. Meskipun, dia belum bisa memastikan waktu pasti pertemuan tersebut bakal digelar.

Setali tiga uang, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Giri Suprapdiono, mengatakan, diskusi dengan kepolisan hanya merupakan pertemuan awal. Dia mengatakan, pertemuan itu belum membahas hal-hal yang bersifat substansial.

"Pertemuan ini masih dilakukan pembicaraan awal belum ke substansi. Pertemuan awal ini akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan," katanya.

Sebelumnya, Mabes Polri menggelar pertemuan perdana dengan perwakilan mantan pegawai KPK yang telah dipecat Ketua KPK Firli Bahuri akibat tak lulus TWK. Pertemuan diadakan di ruang rapat Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM).

Dalam pertemuan itu, ada sembilan orang pegawai KPK yang mewakili 57 pegawai tidak lolos TWK. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pertemuan itu dilakukan untuk mendengarkan dan berdiskusi mengenai rencana Kapolri untuk merekrut Novel Baswedan dan kawan-kawan sebagai ASN polri.

Argo mengatakan, ke depan komunikasi akan tetap dilakukan dan bakal berlanjut. Dia meneruskan, mereka akan menggodok mengenai regulasi teknis perekrutan itu dan melibatkan ahli-ahli yang independen. Meskipun, Argo belum dapat merinci lebih lanjut mengenai proses penggodokan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement