REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang oknum guru SD berstatus PNS aktif di Kabupaten Sukabumi diamankan Polres Sukabumi. Ia diduga mengkonsumsi narkoba dan juga berperan sebagai pengedar ganja kering.
Selain seorang oknum guru berinisial DP alias Guru ada 10 tersangka lainnya yang diamankan dalam 9 kasus yang berhasil oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi pada periode 2 minggu terakhir pada penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas.
"Dari sembilan kasus ini barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis ganja kering sebanyak 53,28 gram," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah.
Selain itu, narkotika jenis shabu sebanyak 49, 36 gram dan obat terbatas sebanyak 1.798 butir. Modus para tersangka terang Dedy, melakukan peredaran narkotika dan obat keras terbatas dengan cara ditempel di tempat tertentu.
Para tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup. Hal ini sesuai Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk penyalahgunaan obat keras terbatas melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dedy mengungkapkan, khusus tersangka DP mengaku dirinya memakai narkoba untuk menghilang rasa trauma akibat operasi akibat patah tulang. Kini para pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi di Palabuhanratu.