REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengungkapkan keberadaan pasar tumpah dan tempat kuliner di Bandung rawan dengan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Satgas Covid-19 tingkat kecamatan diharapkan melakukan pengawasan lebih ketat.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi mengatakan masyarakat mulai terbiasa menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Namun, ia mengkhawatirkan beberapa titik pasar tumpah dan tempat kuliner yang rawan pelanggaran.
"Titik lokasi rawan pelanggaran ada beberapa titik, kalau malam titik rawan pelanggaran perwal Covid-19 di kawasan kuliner Dipatiukur, Monju, Taman Cilaki, Jalan Lengkong Kecil, Jalan Riau ada kafe resto dan Jalan Dago," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/10).
Pada malam hari di akhir pekan, ia mengatakan Jalan Dago banyak dipadati oleh komunitas motor yang berkisar antara 50 orang. Selain itu, kawasan kuliner di Taman Cibeunying, Jalan Cibadak dan Jalan Turangga.
"Siang titik rawan pelanggaran prokes di pasar tradisional, pasar tumpah Kiaracondong, Kosambi. Pasar tumpah berkala di hari Minggu di GBLA, kawasan Astana Anyar, Mekar Wangi, Monju," ungkapnya.
Ia mengatakan kerjasama antara Satgas Covid-19 tingkat kota dan kecamatan perlu dilakukan untuk melakukan pengawasan. Pihaknya menduga di tempat-tempat tersebut banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Kita diduga banyak pelanggaran prokes," ungkapnya. Idris menambahkan, sejak tanggal 1 hingga 22 September telah terjadi pelanggaran prokes yang dilakukan perorangan sebanyak 586 orang. Mereka diberikan teguran lisan.
Selanjutnya, sebanyak 17 teguran lisan diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar. Penahanan KTP kepada 44 orang pelaku usaha dan penyelenggaraan persidangan kepada 34 orang pelaku usaha yang melanggar prokes.
"Sampai saat ini (sejak pandemi) sudah terkumpul 151.800.000 terhadap pelanggaran protokol kesehatan," katanya. Ia mengatakan, pelanggaran yang didominasi yaitu pelanggaran operasional dan kapasitas. Mereka mayoritas dikenakan denda administrasi.