Polda Jatim Periksa Wali Kota Malang Dugaan Langgar Prokes
Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Malang, Sutiaji (tengah). | Foto: Republika/Wilda Fizriyani
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jawa Timur (Jatim) memanggil Wali Kota Malang Sutiaji untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) ketika bersepeda di Pantai Kondang Merak, Kabupaten Malang, Provinsi Jatim, Ahad (19/9). Sutiaji bersama rombongan memaksa masuk pantai saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan pemanggilan Wali Kota Sutiaji. Namun, dia tidak menyebut secara detail rincian waktu pemanggilan. "Benar (ada pemanggilan) dalam pekan ini, tapi harinya belum dapat update dari tim penyidiknya," ujarnya saat dikonfirmasi di Kota Surabaya, Selasa (5/10).
Gatot juga menyiratkan pemanggilan tidak hanya ditujukan kepada Wali Kota Sutiaji. Namun, sejumlah orang juga akan diperiksa, mengingat dalam kasus ini gowes dilakukan secara rombongan. Bahkan, Polres Malang telah memeriksa mereka secara maraton.
"Siapa saja yang akan diambil keterangan juga belum ada infonya. Masih saya tanyakan terus ke Ditreskrimum (Polda Jatim)," ujar Gatot.
Sejumlah elemen masyarakat melaporkan pelanggaran gowes ke Polres Malang. Setidaknya, ada sembilan orang dilaporkan, antara lain Wali Kota Sutiaji, beberapa staf, ASN hingga Camat Kota Malang. "Kami melaporkan adanya pelanggaran prokes yang dilakukan oleh Wali Kota Malang Bapak Sutiaji beserta rombongan," kata jubir Jaasmaraa Mevlana di Mapolres Malang.
Wali Kota Sutiaji menyatakan, siap menjalani pemeriksaan yang akan dilakukan kepolisian soal dugaan pelanggaran aturan PPKM. Sutiaji mengatakan, meskipun hingga saat ini masih belum ada surat resmi pemanggilan untuk pemeriksaan soal dugaan pelanggaran PPKM tersebut, ia akan bersikap proaktif.
"Untuk proses hukum, walaupun belum ada surat resmi kami dimintai keterangan. Maka saya sampaikan saya akan proaktif, saya akan datang ke sana," kata Sutiaji, di Malang, Kamis (23/9).