Selasa 05 Oct 2021 15:18 WIB

MAKI Kembali Gugat Puan, Pimpinan DPR: No Comment

MAKI kembali layangkan gugatan ke Ketua DPR terkait seleksi calon anggota BPK.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan terhadap Ketua DPR RI, Puan Maharani untuk kedua kalinya. Saat diminta tanggapannya, Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus enggan berkomentar terkait hal tersebut.

"No comment masalah itu," kata Lodewijk di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (5/10).

Baca Juga

Untuk diketahui gugatan MAKI terhadap Puan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 232/2021/PTUNJKT. Gugatan itu terdaftar Senin (4/10), dengan pihak tergugat Ketua DPR RI Puan Maharani.

"MAKI mengajukan gugatan baru setelah surat keberatan kepada Ketua DPR tidak ditanggapi. Gugatan sebelumnya tidak diterima PTUN karena MAKI belum mengajukan surat keberatan kepada Ketua DPR," kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya kepada Republika, Selasa (5/10).

Dalam gugatannya MAKI menyatakan batal dan/atau tidak sah objek sengketa yang diterbitkan tergugat berupa: Surat Ketua DPR RI nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI. MAKI juga menyatakan bahwa Harry Zacharias Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana tidak memenuhi kriteria untuk dicalonkan sebagai Anggota BPK RI.

"Yang aku gugat tetap surat Ketua DPR kepada Ketua DPD tentang permintaan pertimbangan 16 calon BPK yang di dalamnya terdapat 2 nama tidak memenuhi syarat. Dua nama Nyoman Adhi Suryanyadna dan Hary Z Soeratin," ujarnya.

Sebelumnya MAKI juga pernah menggugat Puan Maharani terkait dengan penerbitan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI yang berisi 16 nama pada 10 Agustus 2021 lalu. Dua dari total nama calon tersebut, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin, dinilai tidak memenuhi persyaratan.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement