Selasa 05 Oct 2021 16:30 WIB

Ribuan Wisatawan Kunjungi Gunung Bromo Selama PPKM

Ada 26 wisatawan asing yang mengunjungi kawasan Gunung Bromo.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Karta Raharja Ucu
Pemilik kuda menunggu wisatawan untuk menyewa tunggangan di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Ahad (13/6/2021). Para pemilik kuda tersebut menawarkan jasanya kepada wisatawan yang ingin menuju puncak Gunung Bromo menggunakan kuda dengan tarif Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Pemilik kuda menunggu wisatawan untuk menyewa tunggangan di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Ahad (13/6/2021). Para pemilik kuda tersebut menawarkan jasanya kepada wisatawan yang ingin menuju puncak Gunung Bromo menggunakan kuda dengan tarif Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Sebanyak 7.878 wisatawan Nusantara tercatat telah mengunjungi kawasan Gunung Bromo selama kebijakan PPKM berlaku. Data ini tercatat dalam laporan Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) mulai 6 sampai 30 September 2021.

Selain wisatawan lokal, BB TNBTS juga mencatat ada 26 wisatawan asing yang mengunjungi kawasan Gunung Bromo. Hal ini berarti total ada 7.904 wisatawan yang sempat menikmati keindahan kawasan tersebut.

"Dan PNBP-nya (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sekitar Rp 283.478.500," kata Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan, BB TNBTS, Sarif Hidayat kepada wartawan di Kota Malang, Selasa (5/10).

Kunjungan dan pemasukan ini akan terhenti setelah adanya kebijakan penutupan secara total wisata Gunung Bromo mulai 5 Oktober 2021. Penutupan ini dilakukan menyusul dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM. Pada aturan tersebut, empat kabupaten yang menjadi pintu masuk kawasan Gunung Bromo kembali menjalankan PPKM Level 3.

Sarif memastikan penutupan ini tidak dilatarbelakangi karena munculnya klaster Covid-19. Penutupan wisata murni merujuk kepada aturan-aturan yang tertera pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021. "Merujuk pada diktum 1 huruf e (3) dan diktum 5 huruf j," kata Sarif kepada wartawan di Kota Malang, Selasa (5/10).

Untuk diketahui, diktum 1 huruf e pada Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 menyebutkan, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang, masuk PPKM level 3. Hal ini berarti seluruh objek wisata yang ada di wilayah tersebut tidak diperkenankan beroperasi. Tak terkecuali wisata Gunung Bromo yang belum lama ini sudah dibuka seiring tiga kabupaten yang sempat masuk PPKM level 2.

Adapun mengenai wisatawan yang sudah memesan tiket, Sarif menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan solusi. Yakni, dengan melakukan mekanisme jadwal ulang untuk kegiatan wisata. Menurut Sarif, perubahan level PPKM setidaknya harus menunggu dua pekan mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement