Selasa 05 Oct 2021 17:03 WIB

Turun ke Level 2, Wali Kota: Jangan Kalah oleh Covid-19

Selain Kota Cirebon, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran juga berada pada level 2.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis
Foto: Diskominfo Kota Cirebon
Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kota Cirebon memasuki level 2 pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021. Sebelumnya, daerah tersebut berada pada level 3.

Hal tersebut terungkap dari pengumuman PPKM Jawa-Bali oleh Menteri Koordinator Kemaritiman RI, Luhut Binsar Panjaitan, pada Senin (4/10). Di Jawa Barat, selain Kota Cirebon, dua daerah lainnya yang turun dari level 3 ke level 2 adalah Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran.

"Saya sangat tersentuh, Kota Cirebon dapat masuk ke level 2. Ini luar biasa dan berkat kerja keras semua pihak,’’ kata Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, dalam konferensi pers di ruangan madya Sekretariat Islamic Centre At-Taqwa Kota Cirebon, Selasa (5/10).

Dengan turunnya level PPKM itu, Azis berharap, masyarakat lebih bersemangat menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat bertahan di level 2. Bahkan, diharapkan bisa segera turun ke level 1. Dia juga meminta, partisipasi masyarakat agar terus meningkat untuk mengikuti vaksinasi.

"Kita jangan sampai kalah oleh Covid-19, prokes terus dijaga supaya sehat dan ekonomi kembali pulih seperti sedia kala," tegas Azis.

Azis pun menyampaikan terima kasih kepada kapolres Cirebon Kota dan dandim 0614 Kota Cirebon. Dia menilai, Polri dan TNI selama ini menjadi garda terdepan sehingga Kota Cirebon berhasil turun level dari mulai level 4, level 3 dan sekarang level 2.

Azis menyebutkan, peran unsur Polri dan TNI itu di antaranya bisa dilihat saat penerapan PPKM dan turut menyumbang vaksin. "Sumbangsih Pak Kapolres dan Pak Dandim sangat luar biasa," tukas Azis.

Selain itu, Azis juga mengapresiasi kerja keras para tenaga kesehatan, yang sejak awal pandemi berjibaku menangani Covid-19. Kata dia, peran serta masyarakat juga luar biasa karena mereka antusias untuk divaksin, sampai berbondong-bondong datang ke tempat vaksinasi.

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi, menambahkan, penurunan level 3 ke level 2 Kota Cirebon itu juga tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM di Jawa-Bali. "Alhamdulillah kita ada di level 2, artinya pengendalian Covid-19 sudah sangat baik, tapi tetap perlu diwaspadai," kata Agus.

Agus menjelaskan, penurunan level PPKM tak hanya berpatokan pada dashboard ruang perawatan di rumah sakit. Namun juga dari capaian vaksinasi, yaitu umum di atas 50 persen dan lansia di atas 40 persen.

"Capaian vaksinasi ini terwujud berkat dukungan dan kolaborasi dengan beberapa pihak," cetus Agus.

Sementara itu, berdasarkan data di Dinas Kesehatan Kota Cirebon, saat ini capaian vaksinasi telah mencapai 75,56 persen. Yakni, terdiri dari tenaga kesehatan (nakes), petugas publik, lansia, masyarakat umum dan remaja. Khusus untuk lansia, vaksinasi sudah mencapai 47,80 persen.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Anggia Natua Siregar, menambahkan, penurunan level PPKM di Kota Cirebon menjadi level 2 itu setelah melalui berbagai proses. ‘’Polres Cirebon Kota pun sudah melakukan lima proses manajemen, di antaranya manajemen edukasi dan informasi, manajemen skenario pengendalian, juga manajemen penegakan hukum," kata Fahri.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement