Disdikpora DIY: Kasus Muncul, PTM Wajib Dihentikan

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi

Siswa mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka di SDN Lempuyangwangi, Yogyakarta, Rabu (28/4). Pemkot Yogyakarta menggelar ujicoba pembelajaran tatap muka di lima SD dan lima SMP. Periode ujicoba mulai 28 April hingga 7 Mei dan kelas yang ikut sangat dibatasi. Untuk SMP yang mengikuti PTM kelas VII dan VIII, sedangkan SD kelas IV dan V.
Siswa mengikuti ujicoba pembelajaran tatap muka di SDN Lempuyangwangi, Yogyakarta, Rabu (28/4). Pemkot Yogyakarta menggelar ujicoba pembelajaran tatap muka di lima SD dan lima SMP. Periode ujicoba mulai 28 April hingga 7 Mei dan kelas yang ikut sangat dibatasi. Untuk SMP yang mengikuti PTM kelas VII dan VIII, sedangkan SD kelas IV dan V. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY sudah mengeluarkan Surat Edaran 421/08622 tentang Kebijakan Uji Percontohan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Masa PPKM level tiga. Baik untuk SMA, SMK dan SLB di DIY.

Wakil Kepala Disdikpora DIY, Suhirman mengatakan, SE sudah disebarkan ke Pemkab dan Pemkot yang akan diteruskan ke sekolah-sekolah. Ia menekankan, tidak semua sekolah mampu melaksanakan kebijakan yang dimulai 20 September 2021 mendatang.

Salah satu alasannya beberapa sekolah tengah melaksanakan penilaian tengah semester yang sudah dirancang untuk sistem daring. Saat ini, ada 195 SMA/SMK negeri dan swasta, serta lima Sekolah Luar Biasa (SLB) bisa melaksanakan PTM.

Suhirman menjelaskan, syarat-syarat diberlakukan PTM antara lain sekolah yang ditunjuk minimal 80 persen warga sekolah sudah divaksin. Sudah melaksanakan sosialisasi virtual dan orang tua dapat memilih anaknya untuk PTM atau PJJ.

Kemudian, sekolah tetap memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi siswa-siswa yang tidak mengikuti PTM. Mata pelajaran yang dilakukan secara PTM merupakan bidang-bidang yang berat dan diharuskan untuk tatap muka.

"Jika dalam uji coba PTM ditemukan kasus Covid-19, maka PTM wajib dihentikan sementara 3×24 jam untuk dilakukan Testing, Tracing, Treatment (3T)," kata Suhirman dalam seminar yang digelar Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII), Selasa (5/10).

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DIY, dr Sumadiono menuturkan, banyak aspek-aspek kesehatan perlu diperhatikan sebelum PTM. World Health Organization (WHO) sudah pula mengeluarkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum PTM.

Antara lain saat angka penularan Covid-19 sudah terkendali, sistem kesehatan sudah memadai, mampu identifikasi, melacak dan melakukan karantina. Angka kejadian penyakit harus ditekan, terutama di tempat-tempat dengan kerentanan tinggi.

Ia mengingatkan, sekolah merupakan salah satu tempat dengan tingkat kerentanan tinggi, jadi perlu mempersiapkan langkah-langkah pencegahan. Sumadiono melihat, kasus Covid-19 dua pekan terakhir menurun, baik terkonfirmasi maupun meninggal.

"Serta, angka kesembuhan angkanya terus naik. Hal itu merupakan kabar baik, sehingga bisa mempercepat terlaksananya PTM," ujar Sumadiono.

Dokter spesialis anak, dr Bherbudi Wicaksono menambahkan, persiapan-persiapan PTM tidak cuma perlu dilakukan sekolah, tapi juga orang tua. Ia merasa, orang tua harus pertimbangkan usia anak minimal 12 tahun yang sudah mendapat vaksin.

Kemudian, kata Bherbudi, mempertimbangkan anak-anak yang memang tidak memiliki penyakit-penyakit komorbid seperti obesitas. Selain itu, ia menekankan, orang tua perlu mengambil peran memastikan anak sudah memahami protokol kesehatan.

Seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Bherbudi menyarankan sekolah untuk memperhatikan keadaan sirkulasi udara kelas, yang sebaiknya dibuka jendelanya atau ketika menggunakan AC memiliki pembersih udara.

"Durasi belajar maksimal lima jam dan siswa sebaiknya membawa masker cadangan dan sekolah harus menyiapkan," kata Bherbudi. 

Terkait


Pemkot Bandar Lampung Tambah Sekolah PTM

Orangtua Murid SD di Sukabumi Sambut Antusias PTM Terbatas

Komisi V Apresiasi PTM di SMAN 2 Lembang

Bamsoet: Jangan Terburu-buru Gelar Perkuliahan Tatap Muka

Uji Coba PTM Wajib Dihentikan Jika Ada Kasus Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark