Selasa 05 Oct 2021 18:28 WIB

Tiga Pemuda Pemilik Home Industry Tembakau Sintetis Ditangka

Para tersangka memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Bogor AKBP Harun dan Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra menunjukkan barang bukti produksi tembakau sintetis, Selasa (5/10).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolres Bogor AKBP Harun dan Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Eka Chandra menunjukkan barang bukti produksi tembakau sintetis, Selasa (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor kembali mengungkap jaringan home industry tembakau sintetis. Kali ini, tiga pemuda di kawasan Kota Bandung, Jawa Barat ditangkap setelah dua tahun memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah.

Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan, ketiga pelaku berinisial RAN, WZ, dan MAP (19 tahun). Ketiganya merupakan satu komplotan yang bersama-sama memproduksi tembakau sintetis berbagai merk.

“Ketiganya jadi satu komplotan yang kita tangkap di daerah Bandung. Tiga orang tersangka dengan usia 19 tahun, sudah kurang lebih dua tahun melaksanakan kegiatan home industry pembuatan tembakau sintetis,” ujar Harun kepada awak media, Selasa (5/10).

Dari hasil pemeriksaan, Harun mengatakan, para tersangka memproduksi tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan. Tepatnya di Desa Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung di sebuah perumahan.

Selain itu, sambung dia, polisi pun mendapati berbagai alat dan bahan baku pembuatan tembakau sintetis. Di antaranya 14 bungkus biang sintetis seberat 286,86 gram, tembakau kering seberat 10 kilogram, timbangan, mesin pengaduk, 8 botol alkohol, 8 buah lakban segel putih dan lainnya.

“Produk tembakau sintetis yang dibuat pelaku disebar ke beberapa wilayah di Bogor, Cianjur, Garut, Bandung, Depok dan lainnya. Cara menjualnya melalui media sosial yang biasa diselipkan ke pakaian atau produk-produk tertentu,” jelas Harun.

Dengan begitu, total kasus jaringan home industry tembakau sintetis yang berhasil diungkap sebanyak empat kasus dari berbagai wilayah seperti Bogor, Bintaro, Palmerah dan Kota Bandung. Sedangkan, peredaran bahan baku biang sintetis sebanyak 3 kasus di Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.

“Kita kenakan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UU RI No 35 Tahun 2009 ancaman penjara maksimal seumur hidup, minimal 5 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement