REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta seluruh kader Partai Amanat Nasional (PAN) menginternalisasikan nilai-nilai integritas. Hal tersebut dilakukan guna mencegah perbuatan pidana korupsi di kalangan partai politik (parpol).
"Parpol memiliki peran strategis dalam membentuk budaya antikorupsi serta meningkatkan kualitas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat" kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Wawan Wardiana dalam keterangan, Selasa (5/10).
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Bimbingan Teknis DPRD PAN Se-Indonesia di Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali. Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 650 peserta termasuk Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Dia mengatakan, KPK telah melakukan kajian terkait pendanaan parpol dan mengusulkan kenaikannya oleh negara. Namun dia meminta kalau hal tersebut harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola parpol termasuk kaderisasi.
KPK mengingatkan pentingnya membangun dan menanamkan integritas dalam diri sendiri dan lingkungan terdekat seperti keluarga dan tempat kerja. Wawan mengatakan, tidak sedikit orang melakukan korupsi karena tuntutan lingkungan terdekat.
"Jika kita tidak dapat mempengaruhi lingkungan, lingkunganlah yang akan mempengaruhi kita, maka jangan mau jadi korban apalagi jadi pelaku korupsi," katanya.
KPK mendorong penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Wawan menjelaskan, SIPP adalah perangkat kebijakan yang dibangun oleh parpol dan disepakati secara kolektif sebagai standar integritas yang harus dipatuhi oleh seluruh kader partai.
Dia berharap penerapan SIPP dapat menghasilkan calon pemimpin yang berintegritas, meminimalkan risiko korupsi politik dan penyalahgunaan kekuasaan, menjalankan instrumen kepatuhan sistem integritas partai dan menghasilkan tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel.
"Implementasi SIPP secara konsisten oleh parpol akan meminimalisir persoalan yang berkontribusi pada rendahnya integritas parpol dan kadernya," katanya.
Wawan mengungkapkan, permasalahan yang sering muncul terkait pemilihan kepala daerah berdasarkan penelaahan ICW tahun 2018 yakni terdapat jual beli pencalonan. Dia mengatakan, munculnya nama bermasalah seperti mantan narapidana dan tersangka korupsi, kampanye berbiaya tinggi, korupsi untuk pengumpulan modal, suap kepada penyelenggara pemilu, serta manipulasi laporan dana kampanye.
"Internalisasikan integritas dalam diri dan organisasi. Patuh lapor harta dan tolak segala bentuk gratifikasi. Dan cegah serta laporkan setiap korupsi yang diketahui," katanya.