Selasa 05 Oct 2021 19:14 WIB

Pemkot Surakarta Mulai Buka Seluruh Objek Wisata

Selain aplikasi PeduliLindungi, pengunjung juga bisa menggunakan sertifikat vaksin.

Pengunjung mengamati peralatan siaran koleksi Museum Penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) Solo saat peringatan Hari Penyiaran Nasional di Solo, Jawa Tengah, Ahad (28/3/2021). Museum Penyiaran RRI tersebut didirikan untuk mengenalkan sejarah radio melalui artefak cikal bakal RRI pertama yang siarannya dimulai di Solo pada tahun 1933. 
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Pengunjung mengamati peralatan siaran koleksi Museum Penyiaran Radio Republik Indonesia (RRI) Solo saat peringatan Hari Penyiaran Nasional di Solo, Jawa Tengah, Ahad (28/3/2021). Museum Penyiaran RRI tersebut didirikan untuk mengenalkan sejarah radio melalui artefak cikal bakal RRI pertama yang siarannya dimulai di Solo pada tahun 1933. 

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO--Pemerintah Kota Surakarta mulai membuka seluruh objek wisata menyusul pelonggaran pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta Ahyani mengatakan objek wisata yang dibuka mulai dari gedung-gedung museum hingga tempat wisata terbuka.

"Harus pakai aplikasi PeduliLindungi, namun akses barcode masih sulit, jika terkendala bisa pakai sertifikasi vaksin," katanya, Selasa (5/10).

Ia mengakui mengacu pada PPKM level dua ada banyak pelonggaran yang dilakukan. "Namun kami tetap batasi agar terkendali, sampai akhir tahun dikendalikan," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, untuk pembatasan usia pengunjung masih dibatasi, yakni pengunjung harus di atas usia 12 tahun. "Kalau untuk wahana permainan di mal masih tutup, kecuali sekolah karena kan di sana protokolnya ketat. Belajar dari PTM ini mulai disiplin, jadi nantinya harus juga disiplin kalau di luar," katanya.

Wali Kota Gibran Rakabuming Raka mengatakan idealnya seluruh ruang publik dilengkapi dengan aplikasi PeduliLindungi. "Meski begitu yang paling penting adalah implementasinya. Itu nggak gampang, harus bertahap," katanya.

Sementara itu, pada SE Wali Kota Surakarta Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2 Covid-19 di Kota Surakarta mengatur bahwa fasilitas umum. Antara lain, area publik, taman umum, tempat wisata umum, museum, tempat hiburan, dan area publik diizinkan buka dengan kapasitas maksimum 25 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement