Selasa 05 Oct 2021 20:20 WIB

Perumnas-PTPN II Pastikan Perumahan Integrated Tetap Jalan

Kawasan perumahan tak hanya terdapat area komersil, namun terintegrasi transportasi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Gita Amanda
Logo Holding BUM Perkebunan, PTPN Group.
Foto: PTPN Group
Logo Holding BUM Perkebunan, PTPN Group.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perum Perumnas dan PTPN II tengah berfokus menjalin sinergi dalam mengembangkan kawasan perumahan dengan konsep integrated new township di Deli Serdang, Sumatera Utara. Kolaborasi kerja sama BUMN ini selanjutnya dikelola oleh anak perusahaan yaitu PT Propernas Nusa Dua untuk pengembangan kawasan Kota Mandiri Nusa Dua Bekala.

Direktur Utama Perum Perumnas, Budi Saddewa Soediro, menyampaikan kawasan kerja sama yang berada di lahan seluas kurang lebih 854.26 hektare akan dikelola oleh PT Propernas Nusa Dua untuk dikembangkan menjadi kawasan perumahan yang tidak hanya terdapat area komersil, namun juga terintegrasi dengan transportasi publik nantinya.

Baca Juga

PT Propernas Nusa Dua saat ini sedang membangun hunian di lahan kerja sama dengan status tanah HGB dengan tahap pertama seluas 50 hektare. Rencananya, tahap pertama ini akan mengalokasi jumlah unit sebanyak 2.000-an rumah tapak dengan ragam tipe hunian yang ditawarkan,” tutur Budi Saddewa Soediro.

Terkait dengan peristiwa penusukan yang menimpa dua Direktur Propernas Nusa Dua, pada Jumat (1/10) oleh oknum pelaku, sangat menyayangkan insiden tersebut bisa terjadi. Sebagai pengembang, Propernas Nusa Dua telah mengantongi izin mendirikan bangunan dan memenuhi segala bentuk legalitas berdasarkan regulasi yang ada.

Saat ini, dua direktur Propernas Nusa Dua langsung mendapatkan penanganan yang cepat setelah insiden itu terjadi. Kedua direktur sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan kejadian ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, ungkap Budi.

Sebelumnya, Propernas Nusa Dua juga telah memiliki legalitas yang sah berupa HGB seluas 231,33  hektare dan baru terbitnya IMB proyek Kota Mandiri Kuala Bekala pada Agustus 2020 seluas 21 hektare. "Perizinan tersebut menjadi krusial bagi kami karena menjadi kebutuhan dasar dalam melakukan pembangunan perumahan. Tanpa IMB kami tidak dapat melakukan pembangunan rumah, sedangkan kami harus tetap mengedepankan pelayanan kami kepada konsumen yaitu serah terima unit yang tepat waktu juga. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk bergerak cepat dalam pengurusan perizinan seperti ini sehingga meminimalisasi permasalahan yang tanpa kita duga ke depannya," tambah Budi.

Aparat setempat saat ini sudah menangkap tersangka, dan insiden tersebut sedang diselidiki untuk ditelusuri motifnya. Jika, memang dikarenakan oleh aspek perizinan, pihak Propernas Nusa Dua telah memenuhi aspek tersebut sebagaimana regulasi yang berlaku.

"Padahal selama ini secara persuasif sudah diberikan penjelasan, bahkan sudah diberikan tali asih, kepada warga penggarap yang selama ini menguasai lahan, dan telah mengembalikannya ke pihak PTPN II," ujar Irwan Perangin-Angin selaku Direktur PTPN II.

PTPN memberikan apresiasi kepada Polsek Pancur Batu dan jajarannya yang bertindak cepat melakukan penangkapan kepada pelaku. Perumnas dan PTPN II juga turut prihatin insiden tersebut terjadi, karena di area lahan yang dikembangkan seharusnya hanya karyawan yang dapat memasuki area tersebut untuk beraktivitas melakukan pengerjaan proyek perumahan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement