Selasa 05 Oct 2021 20:48 WIB

Pembahasan RUU PB akan Dihentikan Jika Deadlock

Belum ada kesepakatan nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily
Foto: Republika/Mimi Kartika
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR RI menegaskan akan menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana (RUU PB) bersama Kementerian Sosial (Kemensos) jika tidak ditemukan kesepakatan alias deadlock tentang nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Jika kita belum menemukan titik temu tentang kelembagaan BNPB, kami terus terang sudah mewacanakan di internal, jika terus deadlock kami akan drop UU dan kita cari masih ada banyak UU Lanjut Usia, UU Yatim Piatu, UU Zakat dan Wakaf yang menjadi perhatian kita," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily di Jakarta, Selasa (5/10).

Baca Juga

Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Kementerian Sosial dan DPD komite II, politikus Partai Golkar tersebut menyebut alasan pemerintah tidak menyebutkan nomenklatur BNPB karena terlalu teknis atau karena fleksibilitasnya. Ace menjelaskan dalam UU lainnya banyak disebutkan nomenklatur badan khusus dan secara eksplisit. 

Menurutnya, soal penanggulangan bencana merupakan turunan dari konstitusi dan tujuan bernegara sehingga harus terdapat pencantuman nomenklatur badan khusus. Selain itu, Komisi VIII menegaskan ingin mempertahankan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam RUU PB karena kelembagaan penanggulangan bencana memiliki fungsi koordinasi. 

Menurutnya hanya satuan kerja daerah dalam bentuk badan yang bisa melakukan fungsi koordinasi. Karenanya, Ia menilai, BPBD sudah tepat dan sesuai dengan tugas dan fungsi dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah). 

Versi pemerintah BPBD pun juga diganti perangkat daerah.Menurut dia, penggunaan penyebutan nomenklatur BPBD sejalan dengan nomenklatur UU no 33 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Nomenklatur unit kerja dalam setiap perangkat daerah yang melaksanakan suatu urusan pemerintahan, memperhatikan pertimbangan kementerian, lembaga, dan lembaga non-pemerintah yang membidangi bidang tersebut," ujar dia.

Selain itu pada prinsip anggaran di daerah, Komisi VIII menemukan beberapa kasus di daerah yang tidak memiliki anggaran penanggulangan bencana, karena semua tergantung pada pemerintah pusat. Karenanya, menurut Ace, dalam revisi UU PB menginginkan mandatory budgeting untuk Kantor Penanggulangan Bencana Daerah (KPBD).

"Atas dasar itu Komisi VIII ingin mendapatkan penjelasan soal sikap Pemerintah mengenai kelembagaan dan tentu anggarannya. Apakah tetap pada posisi semula, kedua kami perlu ada penjelasan lebih lanjut, argumentasi hukum selain pandangan penanggulangan bencana," ujar dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement