Selasa 05 Oct 2021 21:01 WIB

Alhamdulillah, PPKM Muba Turun ke Level 1

Pengetatan aktifitas dilonggarkan di wilayah PPKM Level I, namun prokes tetap ketat

Bupati Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dinyatakan turun level PPKM dari level II ke level I.
Foto: Musi Banyuasin
Bupati Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dinyatakan turun level PPKM dari level II ke level I.

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU -- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dinyatakan turun level PPKM dari level II ke level I.

"Ya, Alhamdulillah Muba PPKM level I, terus turun. Karena semua wilayah kecamatan  Muba  selama  5 hari belakangan  zero pasien  terpapar Covid-19 dan Di Musi Banyuasin sudah sangat landai," ungkap Bupati Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA, Selasa (5/10), dalam siaran persnya.

Baca Juga

Dikatakan Dodi, meski turun level I saya minta kita tetap melaksanakan prokes ketat jangan sampai kendor pengetatan aktifitas dan prokes tetap harus dijalankan dengan maksimal. "Prokes tetap harus dipatuhi," ujar Kepala Daerah Inovatif Indonesia ini.

Sejumlah pengetatan aktifitas yang dilonggarkan di wilayah PPKM Level I, beber Dodi, diantaranya pekerjaan non-esensial 75 persen kerja dari kantor atau Work From Office (WFO) jika sudah divaksin, pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dibagi menjadi dua shift dengan protokol kesehatan ketat.

"Lalu, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen. Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen," terangnya.

Lanjut dodi untuk warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 75 persen dan buka hingga pukul 21.00. "Sementara restoran di ruang terutup bisa buka dengan kapasitas 75 persen, Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka, dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat," tandasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement