Selasa 05 Oct 2021 21:13 WIB

Inklusi Keuangan Digital Dorong Pemulihan Ekonomi Indonesia

Pada 2021 omzet mitra UMKM di ekosistem GoTo Financial diprediksi naik 37 persen.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Fuji Pratiwi
Aplikasi Gopay. Ekosistem keuangan digital, GoTo Financial, disebut berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan.
Aplikasi Gopay. Ekosistem keuangan digital, GoTo Financial, disebut berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ekosistem keuangan digital, GoTo Financial, disebut berperan dalam meningkatkan inklusi keuangan. Berdasarkan hasil riset Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI), GoTo Financial menjadi pintu pertama bagi masyarakat luas mengakses dan menggunakan layanan dan produk keuangan digital yang lebih luas. 

Digitalisasi yang dilakukan ekosistem GoTo Financial juga turut menciptakan dampak ekonomi dan sosial dalam skala yang lebih besar dengan jangka yang lebih panjang. Secara ekonomi, GoTo Financial membantu mitra UMKM-nya meningkatkan omzet dan membantu meningkatkan efisiensi usaha UMKM, seperti mengurangi biaya operasional.

Baca Juga

Wakil Kepala LD FEB UI, Paksi C K Walandouw mengungkapkan, berdasarkan hasil temuan riset ini, diperkirakan pada 2021 omzet mitra UMKM di ekosistem GoTo Financial akan meningkat 37 persen atau sekitar Rp 53,2 triliun jika dibandingkan dengan tahun 2020.

Peningkatan omzet mitra pada 2021 menandakan solusi platform digital mampu membantu UMKM bertumbuh sekaligus sinyal pemulihan ekonomi. Pertumbuhan ini saya rasa akan bisa semakin diperkuat karena produk-produk GoTo Financial juga mengubah persepsi sosial masyarakat terhadap layanan keuangan formal.

"Di mana kini mayoritas pelaku UMKM menjadi lebih percaya dengan produk keuangan dan optimis terhadap potensi usaha digital," ujar Paksi, Selasa (5/10).

 

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِيْنَ الْوَصِيَّةِ اثْنٰنِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ اَوْ اٰخَرٰنِ مِنْ غَيْرِكُمْ اِنْ اَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَاَصَابَتْكُمْ مُّصِيْبَةُ الْمَوْتِۗ تَحْبِسُوْنَهُمَا مِنْۢ بَعْدِ الصَّلٰوةِ فَيُقْسِمٰنِ بِاللّٰهِ اِنِ ارْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِيْ بِهٖ ثَمَنًا وَّلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّٰهِ اِنَّآ اِذًا لَّمِنَ الْاٰثِمِيْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila salah seorang (di antara) kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan (agama) dengan kamu. Jika kamu dalam perjalanan di bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian, hendaklah kamu tahan kedua saksi itu setelah salat, agar keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “Demi Allah kami tidak akan mengambil keuntungan dengan sumpah ini, walaupun dia karib kerabat, dan kami tidak menyembunyikan kesaksian Allah; sesungguhnya jika demikian tentu kami termasuk orang-orang yang berdosa.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 106)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement