Ombudsman Jatim Ungkap Temuan Maladministrasi Seleksi CPNS
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Peserta memasuki ruangan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di GOR Pancasila, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (21/9/2021). Pemkot Surabaya melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaksanakan SKD CPNS tahun 2021 yang diikuti oleh 1.417 peserta. | Foto: Antara/Didik Suhartono
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin mengungkapkan adanya 12 aduan terkait dugaan maladministrasi pada deleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di wilayah setempat. Agus mengaku, pihaknya telah melakukan verifikasi terkait aduan tersebut. Hasilnya, enam aduan terbukti terdapat maladministrasi.
Kemudian, lanjut Agus, ada beberapa laporan terkait keberatan peserta atas tidak konsistennya informasi persyaratan yang diumumkan di lapangan. Pada pengumuman awal panitia mencantumkan perguruan tinggi terakreditasi A sebagai syarat. Tapi ketika proses seleksi, panitia memakai program studi terakreditasi A sebagai standar. Hal itu terjadi di dalam proses administrasi pendaftaran CASN yang diselenggarakan oleh BKD Gresik.
"Tapi setelah kami sampaikan, Tim BKD Gresik responsif dan diloloskan peserta yang mengadu," ujarnya di Surabaya, Selasa (5/10).
Selain itu, Ombudsman Jatim juga menerima aduan terkait perbedaan informasi antara persyaratan penggunaan meterai. Namun, ternyata tidak diatur dengan jelas dalam pengumuman pendaftaran. Pada pengumuman, penyematan meterai dalam dokumen persyaratan tidak dipersyaratkan. Namun di tengah proses seleksi, penyematan meterai justru menjadi persyaratan.
Selain inkonsistensi pengumuman, masih ada sejumlah masalah lain yang diadukan para calon peserta maupun peserta CPNS ke Ombudsman. Seperti perbedaan nomenklatur ijazah dengan syarat formasi yang dibutuhkan, akreditasi saat tahun kelulusan, hingga kesalahan unggah foto.
"Terhadap laporan yang kami temukan maladministrasi sudah kami sampaikan kepada instansi penyelenggara untuk memberikan penyelesaian, dan sudah ditindaklanjuti dengan baik," kata Agus.
Agus mengaku, Ombudsman Jatim juga melakukan pemantauan lapangan di Kantor Regional BKN II maupun di Graha Unesa tempat diselenggarakannya seleksi CPNS. Ada temuan bahwa saat pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Graha Unesa, akses internet yang sempat down sehingga sistem CAT yang dipakai tidak berfungsi.
Tak hanya itu, ada temuan ketika proses tes CAT CPNS di Graha Unesa yang berlangsung pada 20 September tidak berjalan tenang karena terganggu oleh volume pengeras suara dari panitia. "Panitia mengumumkan informasi dan memanggil nama-nama peserta dengan frekuensi yang cukup sering. Ini terjadi karena kartu ujian peserta dibawa panitia saat server error," kata dia.
Agus menambahkan, di Kantor Regional BKN II Jatim pada 28 September 2021, Ombudsman juga menemukan tidak adanya komputer dan printer khusus untuk peserta yang bisa dipakai untuk mencetak berkas persyaratan secara mandiri. Padahal berkas persyaratan yang harus dibawa peserta saat tes Seleksi Kompetensi Dasar itu cukup banyak.
"Sehingga ada kecenderungan lupa membawa. Seharusnya set komputer dan printer itu disediakan," ujarnya.
Ombudsman Jatim pun memberikan beberapa masukan kepada penyelenggara tes CPNS. Pertama, agar pengumuman persyaratan administrasi harus disusun secara rinci, jelas, dan konsisten. Kedua, memberikan rekomendasi penempatan petugas help desk yang kompeten untuk menginformasikan sekaligus pusat konsultasi, sehingga peserta tidak kebingungan
Ketiga, Ombudsman Jatim merekomendasikan optimalisasi kanal sosialisasi yang bersifat dialogis. Kemudian memastikan jaringan internet yang lebih stabil, serta menjaga ketenangan dan kenyamanan Peserta selama pelaksanaan SKD. "Kami merekomendasikan penyediaan sarana prasana yang bisa menunjang, seperti set komputer printer yang bisa dipakai peserta di ruang pemeriksaan kelengkapan berkas," ujar Agus.