REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kembali menawarkan obligasi negara ritel (ORI) kepada masyarakat dengan seri ORI020. Adapun masa penawaran antara 4 Oktober sampai 21 Oktober 2021 dengan minimum pemesanan antara Rp 1 juta dan kelipatan Rp 1 juta dengan maksimum Rp 2 miliar serta PPh final ORI020 sebesar 10 persen.
"ORI020 merupakan seri ORI ke-20 yang diterbitkan oleh pemerintah dan penjualannya dilakukan secara daring melalui e-SBN," tulis keterangan resmi Kementerian Keuangan seperti dikutip pada Selasa (5/10).
ORI020 berbentuk tanpa warkat (scripless) dan dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya antar investor domestik yang mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID). Adapun penetapan hasil penjualan pada 25 Oktober 2021 dan setelmen/penerbitan pada 27 Oktober 2021.
Tingkat kupon adalah tetap atau fixed rate dengan pembayaran pada 15 setiap bulannya. Adapun kupon pertama dibayarkan pada 15 Desember 2021.
"Kupon ORI020 ditetapkan sebesar 4,95 persen dengan tenor jatuh tempo tiga tahun, yakni 25 Oktober 2024," tulis Kementerian Keuangan.
Dalam hal tanggal pembayaran kupon bukan pada hari kerja, maka pembayaran kupon dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga. Hari kerja adalah hari di mana operasional sistem pembayaran diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Minimum holding period (MHP) ORI020 adalah satu kali periode pembayaran kupon. Adapun holding period merupakan periode, investor ORI019 belum boleh memindahbukukan kepemilikan ORI-nya.
Kepemilikan ORI020 dapat dipindahbukukan 15 Desember 2021 dan proses pemesanan pembelian ORI020 secara online dilakukan melalui empat tahap yaitu registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi.