REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus NRB alias Risal serta KSS alias Kamil, dua oknum tersangka dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kota Ambon. Polisi juga berhasil menyita dua unit kendaraan bermotor yang dicuri pelaku.
"Penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan selama dua minggu sejak September 2021," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease,Ipda I. Leatemia di Ambon, Selasa.
Awalnya ada Laporan Polisi No : LP/B/403/IX/2021/SPKT/Polresta Ambon/ Polda Maluku, tertanggal 17 September 2021 tentang pencurian kendaraan bermotor di kawasan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon yang diduga kuat dilakukan oleh pelaku Risal. Aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan Risal dijerat melanggar pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memotong kabel kemudian menyambungkan dengan kabel lainnya lalu menyalakan dan membawa motor Korban."Akibat perbuatan tersangka Risal, korban selaku pelapor mengalami kerugian Rp28 juta," ujarLeatemia.
Kemudian penangkapan tersangka Kamil dilakukan berdasarkan laporan polisi No : LP/B/417/IX/2021/SPKT/Polresta Ambon/PoldaMaluku tertanggal 23 September 2021 karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHPidana.
Tersangka Kamil diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban di Kota Jawa, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon pada Kamis (23/9) 2021 sekitar pukul 07:00 WIT dan polisi telah menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua."Modus operandinya, tersangka mencongkel jendela rumah korban lalu masuk ke dalam rumah, mengambil kunci motor selanjutnya membawa sepeda motor korban yang sementara terparkir di luar rumah," kata Leatemia.Polisi saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka dan memeriksa para saksi.