REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Objek wisata Taman Lalu Lintas di Kota Bandung masih dilarang beroperasi meski kondisi pandemi Covid-19 sudah melandai. Kebijakan tersebut dilakukan mengingat pengunjung di objek wisata tersebut mayoritas adalah anak-anak berusia dibawah 12 tahun.
"Taman lalu lintas belum mungkin karena market besar anak-anak jadi itu memang agak riskan kalau taman lalu lintas," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kania Sari kepada wartawan, Rabu (6/10).
Ia melanjutkan, ditengah kondisi pandemi Covid-19 yang sedang melandai pihaknya tidak akan buru-buru melakukan relaksasi kembali. Sebab pihaknya tetap mewaspadai terhadap kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.
"Kalau relaksasi kita terakhir usulan museum dan galeri itu Alhamdulillah di perwal 102 sudah ada direlaksasi gym juga," katanya. Ia mengatakan, museum sendiri diperkirakan akan mulai buka dalam beberapa hari ke depan pasca peraturan Wali Kota Bandung telah terbit.
Kadisbudpar mengatakan pihaknya tetap waspada meski kasus Covid-19 mengalami penurunan signifikan termasuk masih belum mengizinkan kegiatan konser skala besar. Pihaknya terus melakukan pengawasan bersama Satgas Covid-19.
"Konser musik belum, inmendagrinya belum ada," katanya. Ia menambahkan, saat ini Kebun Binatang Bandung dan Saung Angklung Udjo sudah mulai menerapkan aplikasi Peduli Lindungi bagi pengunjung dan karyawan.
Tiga objek wisata lainnya seperti Trans Studio Mal, Kiara Artha Park dan Karang Setra masih dalam proses mengurusi penerapan aplikasi Peduli Lindungi. Ia berharap kepada asosiasi objek wisata untuk mendorong hal tersebut ke Kementerian Pariwisata.
"Kami mendorong asosiasi karena usulan dari asosiasi," katanya. Ia pun mengatakan kebijakan relaksasi akan disesuaikan dengan kondisi perkembangan Covid-19 di Kota Bandung.