Rabu 06 Oct 2021 13:26 WIB

Kasus Covid Sudah Turun, Anak Bisa Masuk Mal di Bekasi

Di mal Bekasi juga sudah disiapkan vaksin bagi warga yang belum divaksinasi.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Bilal Ramadhan
Seorang Ibu (kanan) bersama anaknya mengunjungi Pusat perbelanjaan metropolitan mall di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/10/2021). Pemerintah mulai mengizinkan anak berusia kurang dari 12 tahun untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan dengan pengawasan orang tua di wilayah aglomerasi yaitu Bekasi , Kabupaten Bekasi, Bogor, Kabupaten Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan dan Depok seiring telah terkendalinya kasus COVID-19.
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah/hp.
Seorang Ibu (kanan) bersama anaknya mengunjungi Pusat perbelanjaan metropolitan mall di Bekasi, Jawa Barat, Selasa (5/10/2021). Pemerintah mulai mengizinkan anak berusia kurang dari 12 tahun untuk memasuki kawasan pusat perbelanjaan dengan pengawasan orang tua di wilayah aglomerasi yaitu Bekasi , Kabupaten Bekasi, Bogor, Kabupaten Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan dan Depok seiring telah terkendalinya kasus COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah telah mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk masuk ke dalam mal. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, belum menetapkan izin untuk anak di bawah 12 tahun.

Namun, ia menyebut kondisi penularan Covid-19 di Kota Bekasi sudah flat. "Kita kan lihat kondisi yang ada berkenaan dengan pengendalian kita, kondisi kita sudah flat," kata Pepen, sapaan akrabnya, di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi.

Adapun, politisi Partai Golkar ini menyebut, persentase vaksinasi juga telah mencapai di atas 60 persen penduduk. Saat ini, kata Pepen, mal juga disiapkan sebagai tempat vaksinasi dengan jatah 100 dosis per hari.

Di sisi lain, protokol kesehatan yang diterapkan di mal dan pusat perbelanjaan juga harus ketat. "Di mal sudah disiapkan yang belum vaksin ya vaksin, terus di dalamnya pun standar prokes juga harus tetap ada kalau di DKI sudah bisa, apa bedanya dengan Kota Bekasi?," tuturnya.

Perpanjangan PPKM di daerah penyangga ibu kota diberlakukan hingga 18 Oktober 2021. Aturan itu tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3,2, dan level 1 di wilayah Jawa-Bali yang diteken pada 4 Oktober 2021.

"Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (tiga) yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang," bunyi bagian dari Inmendagri tersebut, dikutip Selasa (5/10).

Di dalam beleid itu, ada aturan baru bagi wilayah Tangerang Raya dan sejumlah daerah lainnya mengenai aturan penduduk usia di bawah 12 tahun untuk memasuki mal atau pusat perbelanjaan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement