Rabu 06 Oct 2021 13:50 WIB

Infografis Wacana Penjabat Kepala Daerah Perwira Aktif

Masa jabatan 101 kepala daerah, termasuk DKI Jakarta, akan habis pada 2022. 

Foto: republika
Penjabat kepala daerah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Masa jabatan 101 kepala daerah akan habis pada 2022. Daerah ini termasuk Aceh, DKI Jakarta, dan Papua Barat.

Masa jabatan 171 kepala daerah akan habis pada 2023. Daerah ini termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, dan Papua.

Pilkada Serentak akan digelar pada 2024 sehingga ada kekosongan kepala daerah pada daerah-daerah tersebut.

Kekosongan selama dua tahun atau hingga Pilkada Serentak 2024 akan diisi pelaksana tugas atau penjabat kepala daerah.

Siapa yang memilih pejabat kepala daerah?

Kemendagri akan mengusulkan tiga nama kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Presiden Jokowi akan memutuskan Pj kepala daerah.

 

Salah satu usulan yang muncul, yakni kepala daerah diisi perwira aktif TNI-Polri 

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim mendukung usulan ini. Anggota Komisi II DPR seperti Guspardi Gaus dan Mardani Ali Sera menolak usulan tersebut.

 

Perwira TNI atau Polri aktif yang pernah menjadi penjabat kepala daerah:

Komjen M Iriawan menjadi Pj Gubernur Jawa Barat

Irjen Carlo Brix Tewu menjadi Pj Gubernur Sulawesi Barat

Mayjen Soedarmo sebagai Pj Gubernur Aceh.

 

Sumber: republika.co.id

Pengolah data: ratna puspita

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement