REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG -- Pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terbilang masih cukup tinggi. Kepolisian Resor (Polres) Tangsel mencatat ada lebih dari 1.000 pelanggaran lalu lintas yang terjadi sepanjang operasi patuh jaya yang berlangsung pada 20 September hingga 3 Oktober 2021.
"Selama operasi patuh jaya 14 hari kita telah melakukan 1.445 penindakan berupa tilang," ujar Kasatlantas Polres Tangsel AKP Dicky Dwi Priambudi.
Dicky menuturkan, seribuan pelanggaran tersebut meliputi sejumlah jenis pelanggaran yang dilakukan para pengemudi. Mulai dari knalpot bising, melawan arus, hingga penyalahgunaan rotator atau lampu isyarat.
"Penindakan kepada kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas antara lain knalpot bising, melawan arus, tidak menggunakan helm, dan penyalahgunaan rotator," terangnya.
Diketahui, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar operasi patuh jaya 2021 selama dua pekan pada 20 September hingga 3 Oktober 2021. Secara keseluruhan, tercatat pihak kepolisian menilang sebanyak 44.003 pengendara.
"Jumlah penindakan pelanggaran 44.003," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (4/10).
Argo memerinci jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi adalah lawan arus, yakni 8.028. Disusul parkir sembarangan 6.255, pengendara sepeda motor tak menggunakan helm 4.823, serta knalpot tak sesuai standar 3.595 kendaraan. Kemudian masuk jalur TransJakarta sebanyak 1.983 kendaraan, pelat nomor tidak sesuai ketentuan 806, mobil menggunakan rotator tak sesuai ketentuan sebanyak 144 dan pelanggar ganjil genap 58, serta pelanggaran lainnya 22.856.
"Didominasi pekerja karyawan sebanyak 26.153, pelajar atau mahasiswa 10.268 dan sopir angkutan 4.647. Jenis kendaraan didominasi sepeda motor sebanyak 32.554, mobil pribadi 6.765, dan angkutan umum sebanyak 4.684," jelasnya.