REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, menegaskan, proses pemecatan terhadap Viani Limardi, masih dalam proses. Menurut dia, surat pemecatan terkait Viani juga masih dalam proses internal partai.
"Karena kan ada beberapa hal internal seperti tanda tangan yang kita lagi urus, dan seperti penyusunan surat yang bentuknya sesuai dengan aturan," kata Isyana, Rabu (6/10).
Ditanya kapan surat tersebut akan dikirim ke Ketua DPRD DKI, Isyana mengaku, belum bisa memastikannya. Menurut dia, jika proses di internal partai selesai, maka akan langsung dikirimkan ke Ketua DPRD.
Isyana menambahkan, PSI selaku partai akan mengikuti arahan KPUD untuk menentukan siapa pengganti Viani di DPRD DKI. Menurutnya, PSI akan mengikuti semua koridor hukum yang berlaku.
"Bisa cek (pengganti Viani) di KPUD, nantinya kan juga ada proses hukum yang bisa dilakukan," tutur Isyana.
Kendati demikian, Isyana menegaskan, Viani sudah tidak tercatat sebagai anggota PSI. Meski masih menjabat sebagai anggota DPRD, kata Isyana, Viani tidak bisa mewakili Fraksi PSI lagi.
"Saya cuma bisa kasih tanggapan bahwa memang sis Viani sudah tidak lagi bersama PSI," ungkap dia.
Terpisah, Plt Sekretariat Dewan DPRD DKI Jakarta Augustinus, mengaku, bingung dengan tuduhan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyoal tuduhan penggelembungan dana terhadap mantan kadernya, Viani Limardi. Menurut dia, berdasarkan penelusuran, tidak ada penggelembungan dana yang didapat dari Viani.
Baca juga : Setwan DKI Bingung Tuduhan PSI Soal Viani Gelembungkan Dana
"Saya juga bingung itu yang disampaikan soal penggelembungan dana. Karena anggaran yang ada itu sudah sesuai apa yang dipertanggungjawabkan oleh Bu Viani," kata Agustinus saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (6/10).
Ditanya proses laporan seharusnya, dia menambahkan, jika ke depan ada laporan dari PSI mengenai dugaan tersebut, pihaknya akan melakukan cek terlebih dahulu kebenaran dan keabsahan tersebut. Dari sana, lanjut dia, akan dilaporkan juga kepada pimpinan dewan untuk mendapatkan arahan.