Rabu 06 Oct 2021 15:05 WIB

Novel: KPK dan Dewas Punya Kewenangan Mencari Bukti

Informasi kaki tangan Azis Syamsuddin di KPK diungkap Sekda Tanjung Balai, Yusmada.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
 Novel Baswedan.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Novel Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan meminta lembaga antirasuah bersama dengan Dewan Pengawas (Dewas) untuk mengusut dugaan "kaki tangan" Azis Syamsuddin di KPK. Dia menegaskan, KPK serta Dewas telah diberi kewenangan untuk melakukan pengusutan.

"KPK dan Dewas diberi wewenang untuk mencari bukti, bukan menunggu diberi bukti dan tidak peduli," kata Novel Baswedan seperti dikutip akun Twitternya @nazaqistha, Rabu (6/10).

Novel mengatakan, KPK dan Dewas harus melakukan pengusutan terkait keterangan persidangan "pesuruh" Azis Syamsuddin tersebut. Kata dia, tidak mungkin mantan penyidik yang saat ini menjadi terdakwa pengusutan perkara di KPK, Stepanus Robin Pattuju bergerak seorang diri.

"Yang jelas Robin nggak kerja sendiri. Apa masih mau ditutupi?" kata Novel lagi.

Sebelumnya, KPK meminta semua pihak yang mengetahui informasi kaki tangan Azis Syamsuddin di dalam tubuh lembaga antirasuah untuk melapor. KPK meminta laporan disampaikan ke Dewas disertai bukti-bukti awal yang valid.

"Penegakkan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta, bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (6/10).

Ali melanjutkan, KPK akan mendalami lebih lanjut keterangan saksi yang menyebut adanya "pesuruh" Azis Syamsuddin dimaksud. KPK juga akan mengumpulkan keterangan lain agar persidangan dapat menyimpulkan apakah terdapat kesesuaian antar keduanya, sehingga membentuk fakta hukum yang dapat ditindaklanjuti.

Seperti diketahui, keterangan yang menyebutkan bahwa Azis Syamsuddin memiliki delapan orang di KPK diungkapkan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tanjung Balai, Yusmada. Dia menyebutkan, bahwa kedelapan orang milik politisi Golkar di KPK itu siap digerakkan.

Yusmada adalah tersangka pemberi suap terhadap Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial dalam kasus jual beli jabatan. Yusmada hadir sebagai saksi dalam sidang untuk terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju yang juga diduga menerima suap dari Azis Syamsuddin terkait pengurusan perkara di lembaga anti korupsi.

Kendati, Ali mengatakan, bahwa terdakwa Stepanus Robin telah membantah semua keterangan yang disampaikan Yusmada. Dia melanjutkan, Stepanus mengaku tidak mengetahui informasi mengenai kaki tangan Azis Syamsuddin tersebut.

"Sebagaimana kita ketahui dalam fakta persidangan bahwa sebagian keterangan dari saksi tersebut pun telah dibantah oleh terdakwa SRP," kata Ali lagi.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement