REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Kabupaten Majalengka kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Kondisi itu terjadi akibat capaian vaksinasi yang masih kurang.
Hal tersebut terlihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Sebelum ditetapkan masuk PPKM level 3 sebagaimana tercantum dalam ketentuan itu, Kabupaten Majalengka telah berada di level 2.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Majalengka, Agus Susanto, mengatakan, kembalinya Kabupaten Majalengka ke level 3 PPKM itu bukan karena melonjaknya kasus terkonfirmasi Covid-19. Namun, terkait dengan kriteria cakupan vaksinasi Covid-19.
''Kasus terkonfirmasi di Kabupaten Majalengka masih terkendali. Penetapan level itu dari cakupan vaksinasi,'' ujar Agus, Rabu (6/10).
Agus menyebutkan, hingga Senin (4/10), realisasi vaksinasi dosis satu di Kabupaten Majalengka mencapai 287.363 dosis (27,09 persen), realisasi vaksinasi dosis dua sebanyak 152.124 dosis (14,30 persen) dan realisasi dosis tiga 1.951 dosis (0,19 persen).
Sementara itu, untuk kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Agus menyebutkan, pada Rabu (6/10), terdapat penambahan lima kasus baru. Dengan penambahan tersebut, maka total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 11.530 kasus.
Dari jumlah total kasus tersebut, sebanyak 10.698 orang dinyatakan sembuh, 796 orang meninggal dunia dan 30 orang menjalani isolasi mandiri.
Selain itu, adapula enam pasien yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Yakni di RSUD Majalengka sebanyak dua orang dan di RSUD Cideres ada empat orang.
Agus berharap, masyarakat untuk mau mengikuti kegiatan vaksinasi Covid-19. Selain itu, dia juga meminta masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.