REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/3150/Tapem tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Garut. Dalam SE yang berlaku sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober itu disebutkan, objek wisata ditutup sementara.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan, mengacu pada SE tersebut, seluruh kegiatan pariwisata ditutup sementara. Menurut dia, SE itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM. "Kita mengacu pada surat yang resmi," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (6/10).
Selain objek wisata, kegiatan seni dan budaya juga sementara tak diperkenankan. Namun untuk mal dan bioskop masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Budi mengaku mendapat banyak komplain dari sejumlah wisatawan yang hendak berkunjung ke Kabupaten Garut. Sebab, beberapa dari wisatawan itu sudah membayar uang muka untuk berkunjung ke desa wisata yang ada di Kabupaten Garut. "Karena Garut Level 3, jadi tak bisa. Ini juga kan kebijakan pusat," kata dia.