REPUBLIKA.CO.ID, GARUT--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/3150/Tapem tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19 di Wilayah Kabupaten Garut. Dalam SE yang berlaku sejak 5 Oktober hingga 18 Oktober itu disebutkan, objek wisata ditutup sementara.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Garut, Budi Gan Gan mengatakan, mengacu pada SE tersebut, seluruh kegiatan pariwisata ditutup sementara. Menurut dia, SE itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM. "Kita mengacu pada surat yang resmi," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (6/10).
Selain objek wisata, kegiatan seni dan budaya juga sementara tak diperkenankan. Namun untuk mal dan bioskop masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Budi mengaku mendapat banyak komplain dari sejumlah wisatawan yang hendak berkunjung ke Kabupaten Garut. Sebab, beberapa dari wisatawan itu sudah membayar uang muka untuk berkunjung ke desa wisata yang ada di Kabupaten Garut. "Karena Garut Level 3, jadi tak bisa. Ini juga kan kebijakan pusat," kata dia.
Menurut dia, Kabupaten Garut menjadi Level 3 dalam penerapan PPKM bukan disebabkan kasus Covid-19 yang melonjak. Namun, cakupan vaksinasi di Kabupaten Garut masih belum memenuhi target untuk bisa masuk ke Level 2.
Ia berharap, dalam dua pekan ke depan, cakupan vaksinasi di Kabupaten Garut sudah bisa melebihi 50 persen dari sasaran. "Jadi kita bisa masuk Level 2 lagi, wisata dibuka lagi," kata dia.
Sejumlah pengelola objek wisata di Kabupaten Garut juga telah mengumumkan menutup sementara tempat mereka. Di Sabda Alam misalnya, taman air di tempat itu resmi ditutup sementara, meski hotelnya tetap dibuka. Sebab, dalam SE Bupati Garut, hotel tetap dibolehkan beroperasi dengan syarat kapasitas maskimal hanya 50 persen.
Objek wisata lainnya seperti Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan dan Taman Satwa Cikembulan juga ditutup. Informasi itu didapatkan dari akun media sosial resmi dua objek wisata tersebut. Manajer Operasional Taman Satwa Cikembulan, Rudi Arifin mengatakan, pihaknya sudah menerima SE Bupati Garut tentang PPKM Level 3. Salah satu poin dalam SE itu, fasilitas umum, termasuk di dalamnya area publik, taman umum, tempat wisata, dan area publik lainnya, ditutup sementara.
"Akhirnya kita putuskan untuk menutup sementara Taman Satwa Cikembulan," kata dia.
Ia mengatakan penutupan Taman Satwa Cikembulan berlaku per Kamis, 7 Oktober pukul 00.00 WIB. Saat ini, lembaga konservasi ex-situ itu masih menerima kunjungan wisatawan. Sebab, SE Bupati Garut baru diterima pada Rabu pagi. "Jadi tadi tidak mungkin langsung tutup, karena ada pengunjung yang dari jauh. Jadi kita izin, sehari ini buka dulu. Kasihan yang sudah datang," kata dia.