REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), mengungkap sindikat pemalsu data prakerja dengan menangkap enam orang tersangka. Kapolres Belawan, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengatakan identitas keenam tersangka berinisial NS (23 tahun), MSH (29), AR (22), IR (25), RVP (23) dan AH.
"Tersangka RVP merupakan otak pelaku kejahatan dari sindikat ini," katanya saat dikonfirmasi di Kota Medan, Provinsi Sumut, Rabu (6/10).
Dia menjelaskan, praktik pemalsuan data prakerja itu terungkap setelah aparat mendapat laporan terkait dugaan kasus tersebut yang dilanjutkan ke penyelidikan, dan berhasil menciduk keenam tersangka. Petugas turut menyita barang bukti berupa sejumlah unit laptop dan handphone, serta puluhan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) palsu.
Dari hasil interogasi, kata Faisal, para tersangka melakukan aksinya dengan cara mendaftar ke situs prakerja menggunakan KTP orang lain. Setelah berhasil mendaftarkan secara online, sambung dia, dana bantuan dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital (OVO) para pelaku, bukan ke peserta yang datanya didaftarkan.
"Sementara ini jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424 dan yang sudah di-upload sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari media sosial termasuk aplikasi telegram," ujar Faisal.
Dari hasil kejahatan yang dilakukan para tersangka selama kurang lebih satu tahun, mereka meraup keuntungan sebesar Rp 70 juta. "Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 atau 263 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ucap Faisal.