REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa pihak pengelola Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur (Jaktim). Pihak pengelola dimintai keterangan terkait pengungkapan dugaan kasus praktik prostitusi anak di bawah umur.
"Kemarin sore kami periksa dengan total 26 pertanyaan," kata Kepala Unit 4 di Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita (Renakta) pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Dedi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/10).
Dedi mengatakan, pihak pengelola apartemen dimintai keterangan soal mekanisme dan penanggung jawab apartemen. Namun, Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai jabatan pengelola apartemen tersebut.
"Pemeriksaan untuk mencari tahu job desk-nya, mekanismenya seperti apa, siapa yang bertanggung jawab di tower-tower tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek praktik prostitusi daring di Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, pada Rabu (28/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Kemudian, polisi mengamankan empat orang wanita, tiga di antaranya yang masih berstatus anak, serta menangkap dua muncikari yang juga masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap ketika salah satu korban meninggalkan rumah tanpa izin orang tuanya pada awal September lalu. Pihak keluarga terus berupaya menghubungi korban namun tidak pernah mendapatkan balasan dari korban.
Kemudian pada 24 September lalu, orang tua korban tanpa sengaja melihat sebuah iklan prostitusi daring di media sosial yang menggunakan foto putrinya, namun baru dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 September. Atas laporan tersebut, anggota Polda Metro Jaya langsung menggerebek apartemen tersebut dan mengamankan korban.
Selanjutnya, kepolisian mengembangkan dan kembali menggerebek enam unit apartemen yang juga digunakan untuk praktik prostitusi pada Kamis (29/9). "Ada enam (unit apartemen) sepertinya dalam satu tower," ujar Dedi.