Rabu 06 Oct 2021 17:55 WIB

Kebenaran Laporan Dana Kampanye Pilkada tak Bisa Dipastikan

KPK menyarankan ada sanksi diskualifikasi jika laporan dana kampanye tak jujur.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Pilkada (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,

KPK: Kebenaran Laporan Dana Kampanye Pilkada Masih Rendah

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kepatuhan pelaporan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) serta Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) calon kepala daerah (cakada) relatif meningkat. Namun, kebenaran atas laporan tersebut tidak dapat dipastikan.

"Memang si cakada atau caleg ini patuh dalam melaporkan LPPDK dan LPSDK, tapi kebenarannya ini kita belum bisa melihat ke arah sana, apakah yang dilaporkan itu benar atau tidak, apakah yang dilaporkan itu sesuai dengan penerimaan dan pelaporannya atau tidak," ujar Fungsionaris Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Yuniva Tri Lestari, dalam Bimtek Antikorupsi KPU secara daring, Rabu (6/10).

Dia menjelaskan, kepatuhan pelaporan LPPDK dan LPSDK cenderung membaik sejak Pilkada 2015 sampai 2018. Akan tetapi, berdasarkan hasil Kajian Benturan Kepentingan Pilkada Tahun 2018 oleh Litbang KPK, ditemukan biaya pilkada yang dikeluarkan melebihi batasan dana kampanye yang ditentukan KPU daerah.

Selain itu, dana kampanye yang dikeluarkan dari kantong dana pribadi cakada juga melebihi LPPDK. Yuniva mengatakan, mirisnya lagi tidak ada sanksi yang memberikan efek jera terkait pelaporan sumbangan dan penggunaan dana pilkada, sehingga memberikan kesempatan kepada cakada untuk menyampaikan laporan yang tidak benar.

"Artinya hanya sebuah persyaratan dimana ya sudah ketika sudah lapor LPPDK dan LPSDK sudah memenuhi syarat," kata dia.

Yuniva menuturkan, besaran sumbangan dana kampanye, baik untuk calon presiden, calon legislatif, maupun cakada, sudah diatur dalam Undang-Undang. Namun, KPU tidak bisa melakukan audit forensik pada pelaporan dana kampanye karena bentuk perikatan audit dalam pilkada hanya sebatas audit kepatuhan.

Dia mendorong mekanisme pelaporan keuangan untuk kepentingan pemilu perlu diperketat. Audit forensik terhadap laporan keuangan periode pemilihan dan pemberian sanksi diskualifikasi dan pencopotan jabatan jika tidak jujur juga perlu dilakukan.

Kemudian, Yuniva melanjutkan, perlu ada larangan perusahaan yang sedang berkontrak dengan pemerintah pusat atau pemerintah daerah memberikan sumbangan kepada kandidat. Batasan sumbangan dana kampanye bagi partai politik dan kandidat juga bisa diperkecil.

"Dan masa kampanye itu Bapak/Ibu bisa dilihat kembali apakah sudah sesuai atau memberatkan kandidat," tutur Yuniva.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement