Rabu 06 Oct 2021 20:31 WIB

Penambang Emas Ilegal di Hutan Toli-Toli Segera Disidangkan

Penangkapan penambang emas ilegal jadi bukti Ditjen Gakkum tak berhenti kejar pelaku

Tersangka  A, kasus tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kesatuan Pengelolaaan Hutan (KPH) Gunung Dako, sekitar Sungai Labanti, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah, akan segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap (5/10).
Foto: KLHK
Tersangka A, kasus tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kesatuan Pengelolaaan Hutan (KPH) Gunung Dako, sekitar Sungai Labanti, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah, akan segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap (5/10).

REPUBLIKA.CO.ID, TOLI-TOLI -- Tersangka  A, kasus tambang emas ilegal di kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kesatuan Pengelolaaan Hutan (KPH) Gunung Dako, sekitar Sungai Labanti, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah, akan segera disidangkan setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyatakan berkas penyidikan sudah lengkap (5/10). 

“Terima kasih kepada tim penyidik yang telah bekerja keras. Kerja keras ini bukti kalau Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) tidak pernah berhenti mengejar para pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan meskipun masih dalam masa pandemi Covid-19,” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi pada 6 Oktober 2021. 

Kasus ini diawali ketika Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, bekerja sama dengan KPH Gunung Dako, pada 29 Agustus 2021, menahan A dan mengamankan 1 ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di kawasan hutan produksi terbatas di wilayah KPH Gunung Dako, Kabupaten Toli - toli. 

Tersangka A akan dikenakan pidana berdasarkan Pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang juga telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2020.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement