Rabu 06 Oct 2021 21:15 WIB

Bali Cabut Kebijakan Ganjil Genap di Sanur dan Kuta

Kebijakan ganjil genap di Sanur dan Kuta dianggap tidak efektif.

Kebijakan ganjil genap di Sanur dan Kuta dianggap tidak efektif.
Foto: ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kebijakan ganjil genap di Sanur dan Kuta dianggap tidak efektif.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur Bali Wayan Koster cabut kebijakan lalu lintas kendaraan dengan plat nomor ganjil genap menuju kawasan wisata Pantai Sanur, Kota Denpasar dan Pantai Kuta, Kabupaten Badung, yang telah berjalan sejak 25 September 2021. "Setelah dilakukan evaluasi, kebijakan pemberlakuan nomor kendaraan ganjil genap itu tidak efektif. Oleh karena itu, saya berdiskusi dengan Bapak Kapolda agar kebijakan itu dicabut," kata Koster saat menyampaikan keterangan terkait SE No 18 Tahun 2021 di Denpasar, Rabu (6/10).

Pencabutan pembatasan arus lintas kendaraan dengan plat nomor ganjil genap di Sanur dan Kuta itu diatur dalam SE No 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. "Jadi, dengan SE yang baru ini, maka SE No 16 yang mengatur tentang ganjil genap sebelumnya tidak berlaku lagi," kata Koster.

Baca Juga

Meskipun kebijakan ganjil genap dicabut, ia mengingatkan agar tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir. Sebelumnya kebijakan ganjil genap berlaku pada hari Sabtu dan Ahad yang berlangsung tiga jam di pagi hari (06.30-09.30 Wita) dan tiga jam di sore hari (15.00-18.00 Wita).

Kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk kendaraan bermotor perseorangan, baik roda empat maupun roda dua. Pembatasan arus tidak berlaku untuk kendaraan dengan TNKB berwarna dasar merah, TNKB berwarna dasar kuning, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, kendaraan kepentingan tertentu, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan operasional karyawan yang digunakan untuk menjemput tamu VIP dan jenis angkutan online (daring) yang membawa makanan.

Dalam kesempatan itu, Koster juga menyampaikan dalam SE No 18 tersebut juga mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen sampai dengan pukul 22.00 Wita. Untuk kunjungan kelompok masyarakat risiko tinggi diatur dengan ketentuan penduduk berusia diatas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala COVID-19, serta harus didampingi orang tua diizinkan masuk ke mal.

"Ibu hamil diizinkan masuk ke mal setelah mendapatkan vaksinasi dua kali dengan kondisi badan sehat dan tidak menunjukkan gejala COVID-19," ucapnya.

Bioskop di dalam pusat perbelanjaan atau mal boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement