REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang menyatakan telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif untuk pembukaan sejumlah destinasi wisata yang ada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Malang, Ida Ayu Made Wahyuni di Kota Malang, Rabu (6/10) mengatakan, ada sejumlah daerah tujuan wisata yang diusulkan untuk diizinkan beroperasi saat masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Kami juga sedang membuat surat kepada kementerian agar destinasi lain seperti kampung tematik bisa dibuka," katanya.
Ida menjelaskan, pemerintah pusat masih belum memberikan rekomendasi terkait permintaan untuk pembukaan sejumlah destinasi wisata kampung tematik tersebut. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, agar destinasi wisata bisa diizinkan beroperasi.
Menurutnya, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi adalah terkait dengan kesiapan untuk menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada tiap-tiap destinasi wisata. Penerapan aplikasi PeduliLindungi, akan disosialisasikan kepada para pengelola kampung tematik yang ada.
"Untuk aplikasi ini, harus ada Person In Charge (PIC), dan ini penting, agar pengawasan bisa optimal. Jika tidak, nanti yang masuk kategori merah, bisa masuk ke destinasi wisata," katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih belum bisa memastikan kapan kampung tematik yang ada di wilayah Kota Malang, diperbolehkan untuk menerima kunjungan wisatawan. Hal itu disebabkan Kota Malang masih menerapkan PPKM level 3, sesuai dengan Instruksi Mendagri. Di Kota Malang, setidaknya ada sebanyak 43 kampung wisata tematik yang sudah diajukan untuk diizinkan beroperasi ke pemerintah pusat.
"Sudah disiapkan, kita buat surat ke kementerian. Karena destinasi wisata itu boleh dibuka atau tidak, uji coba dari kementerian," ujarnya.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, Kota Malang berada pada status PPKM level 3.Dengan status tersebut, maka fasilitas umum termasuk tempat wisata ditutup sementara. Uji coba pembukaan destinasi wisata bisa dilakukan dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan dari Kemenparekraf, dan menerapkan aplikasi PeduliLindungi. Kemudian, untuk anak berusia di bawah 12 tahun, dilarang untuk memasuki kawasan tempat wisata yang tengah melakukan uji coba, dan akan diterapkan ganjil-genap di sepanjang jalan yang menuju lokasi tempat wisata mulai Jumat-Ahad.