Kamis 07 Oct 2021 06:33 WIB

KPU Bantah Adanya Penggelembungan Suara di Pilgub Kalsel

Ketua KPU Kalsel menyatakan penyelenggaraan sudah sesuai azas luber jurdil.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Mas Alamil Huda
ilustrasi pilkada.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
ilustrasi pilkada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (6/10). Ketua KPU Provinsi Kalsel Sarmuji membantah dalil pemohon yang menyatakan adanya penggelembungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Barabai.

"Termohon menolak seluruh dalil atau tuduhan Pemohon kecuali yang dianggap diakui oleh konstitusi dengan tegas kebenarannya permohonan Pemohon," ujar Sarmuji dalam persidangan dikutip situs resmi MK.

Menurut Sarmuji, proses pemungutan suara dan penghitungan suara di 16 TPS dalam Pilgub Kalsel pada 9 Desember 2020 sesuai dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil). Prosesnya telah disaksikan oleh masing-masing saksi pasangan calon (paslon) dan diawasi pengawas TPS.

Dia mengatakan, tidak terdapat keberatan saksi serta tidak terdapat tanggapan dan rekomendasi pengawas TPS. Hasil penghitungan suara telah diterima dan ditanda tangani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi-saksi paslon yang dituangkan dalam berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS.

Formulir C-KWK telah diserahkan oleh KPPS kepada saksi masing-masing paslon dan pengawas TPS. Sarmuji menuturkan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Tengah Provinsi Kalsel dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang disaksikan masing-masing saksi paslon dan diawasi Panwaslu Kecamatan Barabai.

"Dan hasilnya telah diterima dan ditandatangani oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan saksi-saksi paslon," kata dia.

Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi Kalsel Nurkholis Majid menyampaikan, pihaknya tidak menerima laporan dugaan pelanggaran dan tidak menangani temuan pelanggaran yang disampaikan pemohon. Terhadap dalil yang menyatakan terjadinya markup di 16 kecamatan tersebut, pengawas TPS tidak menerima laporan dugaan pelanggaran dan tidak menemukan temuan dugaan pelanggaran.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 151/PHP.GUB-XIX/2021 diajukan oleh seorang Warga Negara Indonesia bernama Khairil Anwar. Dia mengajukan permohonan ini karena melihat adanya indikasi atau dugaan penggelembungan suara yang dilakukan KPU Kalsel.

Khairil mendalikan terdapat penggelembungan suara sekitar 4.520 suara di Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah pada TPS 13 Barabai Darat, TPS 8 Barabai Darat, TPS 1 Barabai Timur, TPS 7 Barabai Timur, TPS 5 Barabai Utara, TPS 7 Barabai Utara, TPS 6 Barabai Barat, TPS 7 Barabai Barat, TPS 8 Barabai Barat, TPS 9 Barabai Barat, TPS 2 Bukat, TPS 2 Banua Binjai dan TPS 2 Ayuang. Dalam petitum, Khairil meminta MK menganulir ketetapan KPU Kalsel Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 mengenai hasil perolehan suara pilgub.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement