Kamis 07 Oct 2021 06:46 WIB

Pengadilan Israel Izinkan Orang Yahudi Ibadah di Al Aqsa

Orang Yahudi diizinkan Pengadilan Israel ibadah di Al Aqsa.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Muhammad Hafil
Pengadilan Israel Izinkan Orang Yahudi Ibadah di Al Aqsa. Foto: Muslimah menunggu di bawah naungan pohon zaitun untuk memulai salat Jumat di Masjid Kubah Batu di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem,  Jumat (10/9).
Foto: AP/Mahmoud Illean
Pengadilan Israel Izinkan Orang Yahudi Ibadah di Al Aqsa. Foto: Muslimah menunggu di bawah naungan pohon zaitun untuk memulai salat Jumat di Masjid Kubah Batu di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem, Jumat (10/9).

REPUBLIKA.CO.ID,YERUSALEM – Hakim Israel pada Rabu memutuskan doa hening yang dilakukan oleh jamaah Yahudi di kompleks Masjid Al-Aqsa, Yerusalem Timur bukanlah tindakan kriminal. Hakim Bilha Yahalom dari Pengadilan Yerusalem mengatakan doa Yahudi di tempat suci tidak dapat dianggap sebagai tindakan kriminal jika tetap diam karena tidak akan melanggar instruksi polisi.

Keputusan itu muncul setelah sebuah kasus yang diajukan oleh Rabi Aryeh Lippo yang menentang larangan atas kunjungan dan ibadah di kompleks tersebut oleh polisi. Hakim memerintahkan agar Lippo diizinkan kembali beribadah di lokasi di Yerusalem Timur yang diduduki.

Baca Juga

Sebenarnya jamaah Yahudi hanya diizinkan mengakses kompleks Al-Aqsa dan tidak diizinkan untuk berdoa di sana. Yordania yang telah mengelola Wakaf Islam Yerusalem sejak 1948 mengutuk keputusan tersebut. Mereka menekankan bahwa Wakaf memegang satu-satunya otoritas hukum untuk mengelola urusan kompleks Masjid Al-Aqsa.

“Keputusan itu merupakan pelanggaran serius terhadap status historis dan hukum Masjid Al-Aqsa,” kata juru bicara kementerian luar negeri Yordania dalam sebuah pernyataan.

Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah jamaah Yahudi yang berdoa di situs tersebut telah meningkat meskipun ada perjanjian lama yang melarang praktik antara otoritas Yordania yang mengawasi kompleks tersebut dan pemerintah Israel.

Ketegangan yang meningkat

Dilansir Middle East Eye, Kamis (7/10), sebuah gerakan Yahudi sayap kanan yang berkembang telah menyerukan agar Israel mengambil kendali penuh atas Al-Aqsa dengan alasan itu harus menjadi situs suci khusus Yahudi. Aktivis Yahudi telah berulang kali menyerbu kompleks itu, memicu kekhawatiran bahwa pemerintah Israel akan memperkuat kendalinya atas situs tersuci ketiga dalam Islam.

Pejabat keamanan Israel sering terlihat melindungi pemukim Yahudi dalam berdoa dan menghalangi jamaah Muslim memasuki kompleks. Selama hari raya Paskah Yahudi tahun ini, kompleks Masjid Al-Aqsa menyaksikan sejumlah insiden yang dipandang sebagai upaya untuk melanggar status quo di situs tersebut, termasuk jamaah Yahudi yang berdoa dan membaca Taurat dengan keras di situs tersebut.

Kompleks Masjid Al-Aqsa telah menjadi tempat meningkatnya ketegangan antara Palestina dan aktivis Israel tahun ini. Sebuah serangan oleh polisi Israel di masjid yang menyebabkan ratusan warga Palestina terluka membantu memicu perang 11 hari pada bulan Mei.

Bulan lalu ribuan orang Israel masuk ke kompleks itu setelah berakhirnya hari raya Yahudi Sukkot selama tujuh hari. Aktivis bergabung dengan anggota terkemuka media Israel, menteri pemerintah, anggota Knesset dan pejabat senior Israel. 

Sumber:

https://www.middleeasteye.net/news/israel-palestine-aqsa-court-allows-jewish-silent-prayer

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement