REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kantor Bea Cukai Kota Surakarta hingga Kamis (7/10), menyita 1.122.800 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai dengan berbagai merek sekaligus menahan seseorang di sebuah perumahan elite kawasan Gentan, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, menyebutkan, salah seorang pemilik rokok ilegal tersebut berinisial So, warga Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. So telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Kantor Bea Cukai Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang disita petugas dari tangan SO, sebanyak 1.122.800 batang rokok ilegal dengan berbagai merek. Barang bukti itu kini sudah disita di Bea Cukai Surakarta untuk proses hukum. Hari mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.
Informasi masih terdapat pula pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Solo Raya yang biasanya rokok tersebut dibongkar di Sukoharjo. Berdasarkan informasi tersebut, kata Hari, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Solo Raya, terutama Sukoharjo.
"Kegiatan ini dilakukan selama kurang lebih sebulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat," kata Hari di Kota Solo, Provinsi Jateng, Kamis.
Petugas hanya mendapatkan informasi terdapat pengiriman rokok menggunakan truk bak terbuka dan telah dibongkar di suatu perumahan daerah Sukoharjo. Petugas, menurut Hari, melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menelusuri jejak lokasi pembongkaran rokok di suatu perumahan elite di Gentan Sukoharjo.
Dua tim segera menuju perumahan tersebut dengan didampingi oleh RT dan petugas keamanan setempat menuju sebuah rumah yang berfungsisebagai tempat penyimpanan rokok ilegal, Senin (4/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas Bea Cukai Surakarta menemukan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin dengan berbagai merek yang siap dipasarkan.
Setelah pemeriksaan, kata dia, petugas melakukan wawancara singkat terhadap dua orang yang mengaku sebagai karyawan dan So yang mengaku pemilik rokok ilegal tersebut. Ketiga orang di lokasi penyimpanan beserta seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Surakarta untukpengamanan dan pencacahan.
Dari hasil pemeriksaan lebih mendalam, Hari melanjutkan, So mengaku menjalankan usaha menimbun dan menjual rokok ilegal dengan jaringan peredaran di wilayah Solo Raya dan ke luar Pulau Jawa. Barang bukti yang berhasil disita, antara lain roko merek Fajar Bold 802.800 batang, Premium Bold 60.000 batang, Hit Bold 40.000 batang, dan Bossini Black 196.000 batang.
Ada pula, New Me Mild Milde 4.000 batang dan Sumber Baru SBR 20.000 batang, yang semuanya tanpa pita cukai. Barang bukti itu semua sudah di Bea Cukai Surakarta. "So telah dilakukan pemeriksaan dan statusnya telah menjadi tersangka, sementara dua orang lainnya dinyatakan sebagai saksi," kata Hari.
So dijerat hukuman dengan pelanggaran Pasal 54 dan 56 berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007. Potensi kerugian negara dari penindakan ini adalah sebesar Rp 752,635 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan itu merupakan bagian dari Operasi Gempur 2021 yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderah Bea Cukai (DJBC). Bea Cukai Surakarta sepanjang 2021, telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali. Adapun penindakan kali ini berasal dari hasil operasi pasar, informasi masyarakat, dan sinergi dengan aparat hukum lainnya.
Budi menyebutkan, hasil penindakan sebanyak 5,2 juta batang rokok ilegal dengan total perkiraan kerugian negara senilai lebih Rp 3 miliar. "Kami berharap dengan penegakan hukum yang konsisten serta penerapan kebijakan yang tepat, produksi serta peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan negara dari sektor cukai bisa ditingkatkan," kata Budi.