Kamis 07 Oct 2021 09:49 WIB

Bea Cukai Surakarta Sita Sejuta Lebih Batang Rokok Ilegal

Penindakan rokok tanpa cukai di Solo Raya merupakan bagian dari Operasi Gempur 2021.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Bea Cukai menyita barang bukti hasil sitaan rokok ilegal (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Petugas Bea Cukai menyita barang bukti hasil sitaan rokok ilegal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kantor Bea Cukai Kota Surakarta hingga Kamis (7/10), menyita 1.122.800 batang rokok ilegal atau tanpa pita cukai dengan berbagai merek sekaligus menahan seseorang di sebuah perumahan elite kawasan Gentan, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta, Hari Prijandono, menyebutkan, salah seorang pemilik rokok ilegal tersebut berinisial So, warga Sidowarno, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. So telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Kantor Bea Cukai Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita petugas dari tangan SO, sebanyak 1.122.800 batang rokok ilegal dengan berbagai merek. Barang bukti itu kini sudah disita di Bea Cukai Surakarta untuk proses hukum. Hari mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar di wilayah Sukoharjo dan sekitarnya.

Informasi masih terdapat pula pengiriman rokok ilegal yang masuk ke area Solo Raya yang biasanya rokok tersebut dibongkar di Sukoharjo. Berdasarkan informasi tersebut, kata Hari, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Solo Raya, terutama Sukoharjo.