Polda Jatim Tangkap Dua Pengirim Benur Tanpa Izin
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti Benur atau Baby Lobster | Foto: Antara/Novrian Arbi
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Timur menangkap dua kurir pengantar benih lobster atau benur untuk diperjualbelikan tanpa izin di Probolinggo. Dua orang yang ditangkap yakni SS (38) warga Banyuwangi, dan RAP (28) warga Probolinggo. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan pengungkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat, di wilayah Banyuwangi-Probolinggo sering terjadi transaksi jual beli benur tanpa izin.
Gatot melanjutkan, setelah adanya laporan dari masyarakat. Tim dari Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim akhirnya melakukan profilling. Berdasarkan hasil profiling tersebut pihaknya mampu menangkap dua orang kurir pengantar benur, yang diduga melakukan transaksi jual beli bibit lobster tersebut tanpa izin.
"Kedua kurir ini bergerak dari Banyuwangi menuju ke Probolinggo. Keduanya ditangkap di wilayah Probolinggo," kata Gatot di Surabaya, Kamis (7/10).
Gatot mengungkapkan, selain menangkap kedua kurir tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 38.400 ekor benur. Selain mengamankan ribuan benur, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang digunakan sebagai sarana untuk membawa bibit lobster tersebut.
"Barang bukti lobster yang berhasil diamankan sebanyak 38.400 benur. Modusnya, bahwa yang bersangkutan mengirimkan benur ini dari Banyuwangi menuju ke Jakarta, dengan menggunakan kendaraan," ujar Gatot.
Dirpolairud Polda Jatim, Kombes Pol Arnapi, menjelaskan, kedua orang yang ditangkap adalah sebagai kurir, yang melakukan praktik jual beli benur tanpa dilengkapi izin yang sah. Arnapi menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini sehingga bisa menangkap pemilik atau pemodal serta yang menerima. Karena, bisnis jual beli benur tersebut pasti akan melibatkan kelompok-kelompok tertentu.
"Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku ini sudah melakukan pengiriman sebanyak tiga kali. Dan ini menjadi bahan untuk pengembangan," ujarnya. Kedua kurir yang ditangkap mengaku mendapatkan imbalan sebesar Rp 3 juta untuk setiap pengiriman.
Klarnapi mengatakan, kedua kurir akan dikenai Pasal 92 Juncto Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja Jouncto UU Nomor 45 Tahun 2009, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan Juoncto Pasal 55 dan atau 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya 8 tahun denda Rp 1,5 miliar.